Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Zakat
Bab : Bolehkan seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1394 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Salim bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua menceritakan bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu menshadaqahkan kudanya yang digunakannya untuk berperang di jalan Allah, lalu dia mendapatkan shadaqah kudanya itu dijual. Kemudian dia berkendak membelinya kembali. Maka dia menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan tujuan meminta saran. Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu". Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma tidak pernah membeli kembali apa yang telah dishadaqahkannya karena sudah dijadikannya sebagai shadaqah".(Shahih)
2 1395 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Zaid bin Aslam dari bapaknya berkata; Aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu berkata,: "Aku memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan untuk berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya dan jangan kamu mengambil kembali shadaqah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti orang yang menjilat kembali ludahnya".(Shahih)