Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Dua orang yang bertransaksi boleh melakukan khiyar selama belum berpisah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1968 Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah mengabarkan kepada kami Habban bin Hilal telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, Qatadah mengabarkan kepadaku dari Shalih Abu Al Khalil dari 'Abdullah bin Al Harits berkata, aku mendengar Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacatnya dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya".(Shahih)
2 1969 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak pilihan atas teman jual belinya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan berpisah."(Shahih)