1 |
5811 |
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami
Sufyan dari Az Zuhri dari 'Atha` bin Yazid Al Laitsi dari Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu
dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan dua pakaian dan dua
transaksi jual beli, yaitu; isytimalus shama', (menggantungkan pakaiannya disalah satu
pundaknya dan membuka salah satu betisnya tanpa mengenakan pakaian lainnya), dan
duduk dengan menempelkan lutut ke dada sambil mengenakan pakaian, hingga
menyebabkan auratnya terbuka). Dan melarang mulamasah (seseorang yang memegang
pakaian orang lain tanpa memeriksanya terlebih dahulu) dan Munabadzah (seseorang
melempar pakaiannya ke orang lain atau sebaliknya, lalu terjadilah transaksi jual beli tanpa
boleh memeriksanya terlebih dahulu)." Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Ma'mar dan
Muhammad bin Abu Hafshah serta Abdullah bin Budail dari Az Zuhri."(Shahih) |