No |
No Hadits |
Isi |
1 |
5317 |
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Ufair telah menceritakan kepada kami Al
Laits dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Khalid dari Ibnu Syihab
dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah
memutuskan perkara antara dua wanita dari Bani Hudzail yang sedang berkelahi, salah
seorang melempar lawannya dengan batu dan mengenai perutnya padahal ia sedang hamil,
hingga menyebabkan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan
peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memutuskan hukuman (bagi
wanita pembunuh) untuk membayar diyat janin dengan seorang hamba sahaya laki-laki atau
perempuan, lantas wali wanita yang menanggung (diyat) berkata; "Ya Rasulullah, bagaimana
saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa
berbicara ataupun menjerit sama sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai
kecelakaan yang tidak dapat dihindari?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya perkara itu seperti perkara paranormal yang membacakan mantera-
mantera."(Shahih) |
2 |
5318 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abu
Salamah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa salah seorang dari dua orang wanita
melempar lawannya dengan batu hingga menyebabkan janinnya gugur, lalu Nabi shallallahu
'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar diyat janin dengan seorang budak baik laki-
laki maupun perempuan." Dan dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan mengenai janin yang terbunuh di perut
ibunya dengan (membayar diyat) seorang hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan.
Lantas orang yang diputusi hukuman berkata; "Bagaimana saya harus menanggung orang
yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama
sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat di hindari?"
maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara itu seperti
perkara paranormal (yang membacakan mantera-mantera)."(Shahih) |
3 |
5319 |
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada
kami Ibnu 'Uyainah dari Az Zuhri dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits dari Abu
Mas'ud dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah hasil penjualan
anjing, upah pelacuran dan upah dari perdukunan."(Shahih) |
4 |
5320 |
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami
Hisyam bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Yahya bin
'Urwah bin Az Zubair dari Urwah bin Az Zubair dari 'Aisyah radliallahu 'anha dia berkata;
beberapa orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai
paranormal, lalu beliau menjawab: ""Mereka (para dukun) bukanlah apa-apa." Mereka
berkata; "Wahai Rasulullah! Terkadang apa yang mereka ceritakan adalah benar." Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perkataan yang nyata (benar) itu adalah perkataan
yang dicuri oleh jin, kemudian ia menempatkannya di telinga walinya lalu mereka
mencampur adukkan bersama kebenaran itu dengan seratus kedustaan." Ali berkata;
Abdurrazaq berkata; lafazh "Perkataan yang nyata (benar) …" adalah mursal, setelah itu
sampai kepadaku bahwa lafazh tersebut telah di musnadkan."(Shahih) |
|