Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Talaq
Bab : Firman Allah "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4906 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ja'far bin Rabi'ah dari Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Zainab binti Abu Salamah telah mengabarkan kepadanya dari Ibunya yakni Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya; Ada seorang wanita dari Bani Aslam yang biasa dipanggil Subai'ah. Ia memiliki suami dan wafat sementara ia dalam keadaan hamil. Lalu ia pun dipinang oleh Abu As Sanabil bin Ba'kak, namun ia menolak untuk menikahinya. Ia berkata, "Demi Allah, wanita itu tidak boleh menikahinya hingga masa iddah yang terakhir berakhir. (maksudnya empat bulan sepuluh hari, bukan setelah melahirkan). Maka wanita itu pun menunggu selama sepuluh hari, lalu ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Menikahlah dengannya (maksudnya boleh nikah setelah melahirkan, tidak menunggu empat bulan sepuluh hari).(Shahih)
2 4907 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair dari Al Laits dari Yazid bahwa Ibnu Syihab pernah menulis kepadanya bahwa Ubaidullah bin Abdullah telah mengabarkan kepadanya, dari bapaknya bahwa ia telah menulis kepada Ibnul Arqam untuk bertanya kepada Subai'ah Al Aslamiyyah tentang fatwa yang telah disampaikan kepada oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Subai'ah berkata, "Beliau berfatwa padaku bahwa jika aku telah melahirkan, maka aku boleh menikah."(Shahih)
3 4908 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza'ah Telah menceritakan kepada kami Malik dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Al Miswar bin Makhramah bahwasanya; Subai'ah Al Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu ia pun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya.(Shahih)