No |
No Hadits |
Isi |
1 |
4914 |
Telah menceritakan kepadaku Muhammad Telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahhab Telah menceritakan kepada kami Yunus dari Al Hasan ia berkata; Ma'qil telah menikahkan saudara perempuannya, lalu sang suami menceraikannya dengan talak satu.
(Shahih) |
2 |
4915 |
Dan Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan
kepada kami Abdul A'la Telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah Telah
menceritakan kepada kami Al Hasan bahwa saudara perempuan Ma'qil bin Yasar berada di
bawah seorang laki-laki, lalu laki-laki itu pun menceraikannya dan berpisah dengannya
hingga masa iddahnya habis. Kemudian laki-laki itu meminangnya kembali. Maka Ma'qil pun
marah dan menolak pinangan itu dan berkata, "Ia menceraikannya padahal ia mampu. Lalu
ia mengkhithbahnya kembali." Akhirnya ia menghalangi ruju' antara keduanya. Maka Allah
menurunkan ayat: "WA IDZAA THALLAQTUMUN NISAA` FABALAGHNA AJALAHUNNA FALAA
TA'DLULUUHUNNA.." (QS. Albaqarah 232), hingga akhir ayat. Lalu Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam pun memanggilnya dan membacakan ayat itu kepadanya. Akhirnya ia pun
meninggalkan keangkuhannya dan meneriman ketentuan Allah.(Shahih) |
3 |
4916 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Al Laits
dari Nafi' bahwa Ibnu Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhuma menceraikan isterinya
dalam keadaan haidl dengan talak satu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
memerintahkan agar ia meruju'nya kembali lalu menahannya hingga ia suci, kemudian haid
lagi dan menunggunya hingga ia suci kembali dari haidlnya. Maka bila ia mau
menceraikannya, maka hendaklah ia menceraikannya saat dalam keadaan suci dan sebelum
menjima'nya. Itulah Al 'Iddah yang diperintahkan Allah, agar para wanita diceraikan pada
masa itu. Dan apabila Abdullah ditanya tentang hal itu, maka ia kan berkata kepada salah
seorang dari mereka, "Jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, maka sungguh wanita
itu telah diharamkan atasmu hingga ia menikah dengan laki-laki lain selainmu." Dan
selainnya menambahkan; Dari Al Laits Telah menceritakan kepadaku Nafi' Telah berkata Ibnu
Umar; "Bila kamu menceraikan dengan sekali atau dua kali talak, maka Nabi shallallahu
'alaihi wasallam telah memerintahkanku seperti itu."(Shahih) |
|