1 |
4850 |
Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abdullah ia berakta; Telah menceritakan
kepadaku Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma, bahwa pada masa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haid,
maka Umar bin Al Khaththab pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkanlah agar ia
segera meruju'nya, lalu menahannya hingga ia suci dan haid kembali kemudian suci. Maka
pada saat itu, bila ia mau, ia boleh menahannya, dan bila ingin, ia juga boleh
menceraikannya. Itulah Al Iddah yang diperintahkan oleh Allah untuk mentalak isteri."(Shahih) |