1 |
5760 |
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami
Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Sulaiman bin Yasar telah
mengabarkan kepadaku Abdullah bin Abbas radliallahu 'anhuma dia berkata; "Pada hari
Iedul Kurban, Al Fadlu bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
dibelakang hewan tunggangannya, Al Fadl adalah orang yang cakap wajahnya, lalu Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berhenti sejenak untuk memberi fatwa di hadapan orang-orang,
ternyata ada seorang wanita berwajah cantik dari Kaitsam datang kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta fatwa, segera Al Fadlu memandang wanita
tersebut, ia merasa heran dengan kecantikannya, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
menoleh ke arah Al Fadl, dia masih saja memandangi wanita tersebut, akhirnya beliau
memutar tangan ke arah belakang dan memegang dagu Al Fadl serta memalingkan wajahnya
ke arah lain. Wanita tersebut bertanya; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah
mewajibkan ibadah haji kepada para hamba-Nya, sementara ayahku baru mampu
melaksanakan haji saat dia telah lanjut usia hingga menyebabkan ia tidak mampu naik
kendaraan. Apakah saya boleh berhaji untuknya?" beliau menjawab; "Ya."(Shahih) |