2 |
4881 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Al Laits
dari Nafi' bahwa Ibnu Umar radliallahu 'anhuma berkata tentang Al `Iila` dimana Allah telah
menyebutkan bahwa tidak halal lagi bagi seseroang setelah masa iddah habis kecuali ia
menahannya dengan cara yang ma'ruf atau ia menceraikannya sebagaimana yang
diperintahkan Allah 'azza wajalla. Isma'il berkata kepadaku; Telah menceritakan kepadaku
Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Apabila empat bulan telah berlalu, ia dihadapkan
hingga ia menceraikannya. Dan perceraian itu tidak sah kecuali setelah ia benar-benar
menceraikannya. Hal itu disebutkan dari Utsman, Ali, Abu Darda`, 'Aisyah, dan dua belas
orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.(Shahih) |