No |
No Hadits |
Isi |
1 |
1459 |
Telah menceritakan kepada kami 'Utsman berkata, telah menceritakan kepada kami
Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha; "Kami berangkat
bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan setahu kami, tidaklah beliau berangkat
melainkan untuk melaksanakan hajji. Ketika kami telah sampai (di Makkah), kami
melaksanakan thowaf di Baitulloh, maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
memerintahkan siapa yang tidak membawa hewan qurban agar bertahallul. Maka orang
yang tidak membawa hewan qurban bertahallul begitu juga isteri-isteri Beliau yang tidak
membawa hewan qurban mereka bertahallul". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kemudian
aku mengalami haidh sedangkan aku belum melaksanakan thowaf di Baitulloh. Ketika pada
malam saat para hujjaj keluar dari (Makkah setelah hari-hari Tasyriq), 'Aisyah radliallahu
'anha berkata: "Wahai Rasulullah, orang-orang kembali dengan 'umrah dan hajji sedangkan
aku hanya kembali dengan hajji". Beliau berkata: "Apakah kamu melaksanakan thowaf pada
malam-malam bulan hajji ketika kita sampai di Makkah?". Aku jawab: "Tidak". Beliau
berkata: "Pergilah kamu bersama saudaramu ke Tan'im dan mulailah dari sana berihram
untuk 'umrah kemudian tempat kamu begini begini". Shafiyyah berkata: "Aku tidak melihat
kecuali dia ('Aisyah radliallahu 'anha) telah menjadikan orang-orang tertahan (perjalanan
pulangnya) ". Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Celaka" atau "Apakah kamu tidak
thowaf pada hari Nahar". 'Aisyah radliallahu 'anha menjawab: "Benar" Beliau berkata: "Tidak
apa, nafarlah (keluar dari Mina setelah menuntaskan manasik hajji) ". 'Aisyah radliallahu
'anha berkata: "Kemudian aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau tiba
dari Makkah sedangkan aku sudah lebih dulu singgah atau aku baru tiba sedang Beliau sudah
singgah dari Makkah.(Shahih) |
2 |
1460 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami
Malik dari Abu Al Aswad Muhammad bin 'Abdurrahman bin Naufal dari 'Urwah bin Az Zubair
dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam pada tahun hajji wada' (perpisahan). Diantara kami ada yang berihram untuk
'umrah, ada yang berihram untuk hajji dan 'umrah dan ada pula yang berihram untuk hajji.
Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berihram untuk hajji. Adapun orang yang
berihram untuk hajji atau menggabungkan hajji dan 'umrah maka mereka tidak bertahallul
sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) ".(Shahih) |
3 |
1461 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada
kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari 'Ali bin Husain
dari Marwan bin Al Hakam berkata: "Aku menyaksikan 'Utsman dan 'Ali radliallahu 'anhuma
melarang mengerjakan hajji dengan cara tamattu' dan agar pelaksanaan keduanya
digabungkan. Ketika aku melihat 'Ali berihram untuk keduanya (dengan niat atau talbiyyah);
"labbaika bi'umrah wa hajjah (Ya Allah aku penuhi panggilanMu dan aku berniat untuk
'umrah dan hajji), dia berkata: "Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam hanya karena perkataan seseorang".(Shahih) |
4 |
1462 |
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami
Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thowus dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas
radliallahu 'anhuma berkata: "Orang-orang (Kaum Jahiliyah) menganggap melaksanakan
'umrah pada bulan-bulan hajji adalah kejahatan yang paling besar di muka bumi dan mereka
menjadiikan bulan haram adalah bulan Shafar dan mereka berkata: "Jika luka sudah sembuh
(pada unta setelah melahirkan) dan sisa-sisa pelaksanaan hajji sudah hilang dan bulan Shafar
sudah berlalu maka baru dibolehkan 'umrah bagi mereka yang mau ber'umrah". Kemudian
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tiba di Makkah pada hari keempat
bulan Dzul Hijjah, mereka bertalbiyyah untuk haji. Kemudian Beliau memerintahkan mereka
agar menjadikannya sebagai niat 'umrah. Hal ini menjadi perkara yang besar bagi mereka
sehingga mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa saja yang halal (dibolehkan)?". Beliau
menjawab: "Semuanya halal (boleh) ".(Shahih) |
5 |
1463 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsannaa telah menceritakan
kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qais bin Muslim dari
Thoriq bin Syihab dari Abu Musa radliallahu 'anhu berkata: "Aku mendatangi Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam ". Lalu Beliau memerintahnya untuk bertahallul".(Shahih) |
6 |
1464 |
Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepada saya
Malik. Dan diriwaatkan pula. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Hafshah
radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dia berkata: "Wahai
Rasulullah, bagaimana orang-orang telah bertahallul untuk 'umrah mereka sedang anda
malah tidak bertahallul dari 'umrah anda?". Beliau menjawab: "Sungguh aku sudah mengikat
rambutku dan telah menandai hewan qurbanku dan aku tidak akan bertahallul kecuali
setelah menyembelih hewan qurban (pada hari nahar) ".(Shahih) |
7 |
1465 |
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah
mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin 'Imran Adh Dhuba'iy berkata: "Aku
mengerjakan haji dengan tamattu' namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal
itu kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma. Maka dia memerintahkan aku (melanjutkan
tamattu'). Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata
kepadaku; "hajji yang mabrur dan 'umrah yang diterima". Lalu hal ini aku kabarkan kepada
Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu. Maka dia berkata: "Sebagai suatu sunnah Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam ". Lalu dia berkata, kepadaku: "Berdirilah di hadapanku, karena
aku akan memberimu bagian dari hartaku". Syu'bah berkata: Maka aku tanyakan:
"Mengapa?". Dia (Abu Hamzah) berkata: "Karena mimpi yang aku alami itu".(Shahih) |
8 |
1466 |
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Abu
Sihab berkata: "Aku menuju Makkah dengan berihram untuk 'umrah sebagai pelaksanaan
hajji dengan tamattu'. Maka kami tiba tiga hari sebelum hari Tarwiyah. Maka orang-orang
berkata, kepadaku: "Dari penduduk (rumah-rumah di) Makkah maka hajjimu sekarang
sebagai orang Makkah". Kemudian aku menemui 'Atho' untuk meminta fatwa darinya. Maka
dia berkata; Telah menceritakan kepada saya Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhua bahwa
dia pernah melaksanakan hajji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Beliau
menggiring hewan qurbannya ketika orang-orang sudah berihram untuk haji secara ifrad,
maka Beliau berkata, kepada mereka: "Halalkanlah ihram kalian ketika sudah thowaf di
Baitulloh dan sa'iy antara bukit Ash-Shafa dan Al Marwah dan memotong rambut dan
tinggalah (di Makkah) dalam keadaan halal hingga apabila tiba hari Tarwiyah berihramlah
untuk hajji dan jadikan apa yang sudah kalian lakukan dari manasik ini sebagai pelaksanaan
hajji dengan tamattu'. Mereka bertanya: "Bagaimana kami menjadikannya sebagai tamattu'
sedang kami sudah meniatkannya sebagai ihram hajji?". Maka Beliau berkata:
"Laksanakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Seandainya aku tidak membawa
hewan qurban tentu aku akan melaksanakan seperti yang aku perintahkan kepada kalian.
Akan tetapi tidak halal bagiku apa-apa yang diharamkan selama ihram ini hingga hewan
qurban sudah sampai pada tempat sembelihannya (pada hari nahar) ". Maka orang-orang
melaksanakannya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Buklhoriy: "Abu Syihab tidak memiliki sanad
selain jalan ini".(Shahih) |
9 |
1467 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami
Hajjaj bin Muhammad Al A'war dari Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dari Sa'id bin Al Musayab
berkata: 'Ali dan 'Utsman radliallahu 'anhuma berbeda pendapat tentang pelaksanaan hajji
dengan tamattu' ketika keduanya berada di 'Usfan. 'Ali berkata: "Apa yang kamu inginkan
sehingga kamu melarang sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam?". Ketika 'Ali menyampaikan pendapatnya itu, maka dia memul ai
ihram dengan menggabungkan keduanya (hajji dan 'umrah).(Shahih) |
|