Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Hajji
Bab : Haji tamattu', qiran dan ifrad
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1459 Telah menceritakan kepada kami 'Utsman berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha; "Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan setahu kami, tidaklah beliau berangkat melainkan untuk melaksanakan hajji. Ketika kami telah sampai (di Makkah), kami melaksanakan thowaf di Baitulloh, maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan siapa yang tidak membawa hewan qurban agar bertahallul. Maka orang yang tidak membawa hewan qurban bertahallul begitu juga isteri-isteri Beliau yang tidak membawa hewan qurban mereka bertahallul". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kemudian aku mengalami haidh sedangkan aku belum melaksanakan thowaf di Baitulloh. Ketika pada malam saat para hujjaj keluar dari (Makkah setelah hari-hari Tasyriq), 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Wahai Rasulullah, orang-orang kembali dengan 'umrah dan hajji sedangkan aku hanya kembali dengan hajji". Beliau berkata: "Apakah kamu melaksanakan thowaf pada malam-malam bulan hajji ketika kita sampai di Makkah?". Aku jawab: "Tidak". Beliau berkata: "Pergilah kamu bersama saudaramu ke Tan'im dan mulailah dari sana berihram untuk 'umrah kemudian tempat kamu begini begini". Shafiyyah berkata: "Aku tidak melihat kecuali dia ('Aisyah radliallahu 'anha) telah menjadikan orang-orang tertahan (perjalanan pulangnya) ". Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Celaka" atau "Apakah kamu tidak thowaf pada hari Nahar". 'Aisyah radliallahu 'anha menjawab: "Benar" Beliau berkata: "Tidak apa, nafarlah (keluar dari Mina setelah menuntaskan manasik hajji) ". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kemudian aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau tiba dari Makkah sedangkan aku sudah lebih dulu singgah atau aku baru tiba sedang Beliau sudah singgah dari Makkah.(Shahih)
2 1460 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Al Aswad Muhammad bin 'Abdurrahman bin Naufal dari 'Urwah bin Az Zubair dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun hajji wada' (perpisahan). Diantara kami ada yang berihram untuk 'umrah, ada yang berihram untuk hajji dan 'umrah dan ada pula yang berihram untuk hajji. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berihram untuk hajji. Adapun orang yang berihram untuk hajji atau menggabungkan hajji dan 'umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) ".(Shahih)
3 1461 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari 'Ali bin Husain dari Marwan bin Al Hakam berkata: "Aku menyaksikan 'Utsman dan 'Ali radliallahu 'anhuma melarang mengerjakan hajji dengan cara tamattu' dan agar pelaksanaan keduanya digabungkan. Ketika aku melihat 'Ali berihram untuk keduanya (dengan niat atau talbiyyah); "labbaika bi'umrah wa hajjah (Ya Allah aku penuhi panggilanMu dan aku berniat untuk 'umrah dan hajji), dia berkata: "Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya karena perkataan seseorang".(Shahih)
4 1462 Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thowus dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Orang-orang (Kaum Jahiliyah) menganggap melaksanakan 'umrah pada bulan-bulan hajji adalah kejahatan yang paling besar di muka bumi dan mereka menjadiikan bulan haram adalah bulan Shafar dan mereka berkata: "Jika luka sudah sembuh (pada unta setelah melahirkan) dan sisa-sisa pelaksanaan hajji sudah hilang dan bulan Shafar sudah berlalu maka baru dibolehkan 'umrah bagi mereka yang mau ber'umrah". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tiba di Makkah pada hari keempat bulan Dzul Hijjah, mereka bertalbiyyah untuk haji. Kemudian Beliau memerintahkan mereka agar menjadikannya sebagai niat 'umrah. Hal ini menjadi perkara yang besar bagi mereka sehingga mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa saja yang halal (dibolehkan)?". Beliau menjawab: "Semuanya halal (boleh) ".(Shahih)
5 1463 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsannaa telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qais bin Muslim dari Thoriq bin Syihab dari Abu Musa radliallahu 'anhu berkata: "Aku mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ". Lalu Beliau memerintahnya untuk bertahallul".(Shahih)
6 1464 Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepada saya Malik. Dan diriwaatkan pula. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Hafshah radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana orang-orang telah bertahallul untuk 'umrah mereka sedang anda malah tidak bertahallul dari 'umrah anda?". Beliau menjawab: "Sungguh aku sudah mengikat rambutku dan telah menandai hewan qurbanku dan aku tidak akan bertahallul kecuali setelah menyembelih hewan qurban (pada hari nahar) ".(Shahih)
7 1465 Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin 'Imran Adh Dhuba'iy berkata: "Aku mengerjakan haji dengan tamattu' namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma. Maka dia memerintahkan aku (melanjutkan tamattu'). Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku; "hajji yang mabrur dan 'umrah yang diterima". Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu. Maka dia berkata: "Sebagai suatu sunnah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ". Lalu dia berkata, kepadaku: "Berdirilah di hadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku". Syu'bah berkata: Maka aku tanyakan: "Mengapa?". Dia (Abu Hamzah) berkata: "Karena mimpi yang aku alami itu".(Shahih)
8 1466 Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Abu Sihab berkata: "Aku menuju Makkah dengan berihram untuk 'umrah sebagai pelaksanaan hajji dengan tamattu'. Maka kami tiba tiga hari sebelum hari Tarwiyah. Maka orang-orang berkata, kepadaku: "Dari penduduk (rumah-rumah di) Makkah maka hajjimu sekarang sebagai orang Makkah". Kemudian aku menemui 'Atho' untuk meminta fatwa darinya. Maka dia berkata; Telah menceritakan kepada saya Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhua bahwa dia pernah melaksanakan hajji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Beliau menggiring hewan qurbannya ketika orang-orang sudah berihram untuk haji secara ifrad, maka Beliau berkata, kepada mereka: "Halalkanlah ihram kalian ketika sudah thowaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Ash-Shafa dan Al Marwah dan memotong rambut dan tinggalah (di Makkah) dalam keadaan halal hingga apabila tiba hari Tarwiyah berihramlah untuk hajji dan jadikan apa yang sudah kalian lakukan dari manasik ini sebagai pelaksanaan hajji dengan tamattu'. Mereka bertanya: "Bagaimana kami menjadikannya sebagai tamattu' sedang kami sudah meniatkannya sebagai ihram hajji?". Maka Beliau berkata: "Laksanakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Seandainya aku tidak membawa hewan qurban tentu aku akan melaksanakan seperti yang aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi tidak halal bagiku apa-apa yang diharamkan selama ihram ini hingga hewan qurban sudah sampai pada tempat sembelihannya (pada hari nahar) ". Maka orang-orang melaksanakannya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Buklhoriy: "Abu Syihab tidak memiliki sanad selain jalan ini".(Shahih)
9 1467 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad Al A'war dari Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dari Sa'id bin Al Musayab berkata: 'Ali dan 'Utsman radliallahu 'anhuma berbeda pendapat tentang pelaksanaan hajji dengan tamattu' ketika keduanya berada di 'Usfan. 'Ali berkata: "Apa yang kamu inginkan sehingga kamu melarang sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi Shallallahu'alaihiwasallam?". Ketika 'Ali menyampaikan pendapatnya itu, maka dia memul ai ihram dengan menggabungkan keduanya (hajji dan 'umrah).(Shahih)