Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Hukum-hukum
Bab : Hakim memutuskan saat marah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6625 Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Umair, aku mendengar Abdurrahman bin Abu Bakrah mengatakan, Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya; 'Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah."(Shahih)
2 6626 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Abu Khalid dari Qais bin Abu hazim dari Abu Mas'ud Al Anshari mengatakan, seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan berujar; "Hai Rasulullah, Demi Allah, sungguh saya memperlambat-lambatkan diri dari shalat subuh karena si fulan yang menjadi imam, ia selalu memanjangkan bacaan shalatnya jika shalat bersama kami." Abu mas'ud Kata; belum pernah kulihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasehatinya. Lantas Nabi menegur; "Hai manusia, diantara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa diantara kalian mengimami orang- orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab disana ada orang-orang tua, orang lemah dan orang yang mempunyai keperluan."(Shahih)
3 6627 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Ya'qub Al Karmani telah menceritakan kepada kami Hassan bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Yunus mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad yaitu Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Salim, bahwasanya Abdullah bin Umar mengabarkan kepadanya, ia pernah menceraikan isterinya ketika haidh, lantas Umar melaporkan kasusnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun sedemikian marah karenanya kemudian bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, kemudian mempertahankannya hingga suci, kemudian haidh lagi, kemudian suci, lantas jika ia berkehendak menceriakannya, ceraikanlah!"(Shahih)