No |
No Hadits |
Isi |
1 |
6625 |
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah
Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Umair, aku mendengar Abdurrahman bin
Abu Bakrah mengatakan, Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di
Sijistan yang isinya; 'Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah,
sebab aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang hakim
dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah."(Shahih) |
2 |
6626 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil Telah mengabarkan kepada
kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Abu Khalid dari Qais bin Abu
hazim dari Abu Mas'ud Al Anshari mengatakan, seorang laki-laki menemui Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam dan berujar; "Hai Rasulullah, Demi Allah, sungguh saya
memperlambat-lambatkan diri dari shalat subuh karena si fulan yang menjadi imam, ia selalu
memanjangkan bacaan shalatnya jika shalat bersama kami." Abu mas'ud Kata; belum pernah
kulihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau
menasehatinya. Lantas Nabi menegur; "Hai manusia, diantara kalian ada yang menjadikan
orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa diantara kalian mengimami orang-
orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab disana ada orang-orang tua, orang
lemah dan orang yang mempunyai keperluan."(Shahih) |
3 |
6627 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Ya'qub Al Karmani telah
menceritakan kepada kami Hassan bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Yunus
mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad yaitu Az Zuhri telah
mengabarkan kepadaku Salim, bahwasanya Abdullah bin Umar mengabarkan kepadanya, ia
pernah menceraikan isterinya ketika haidh, lantas Umar melaporkan kasusnya kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun sedemikian marah
karenanya kemudian bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, kemudian mempertahankannya
hingga suci, kemudian haidh lagi, kemudian suci, lantas jika ia berkehendak menceriakannya,
ceraikanlah!"(Shahih) |
|