No |
No Hadits |
Isi |
1 |
6460 |
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan
dari Ayyub As Sakhtiyani dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma mengatakan, Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang menarik kembali pemberian, bagaikan
anjing yang menyantap lagi muntahannya, yang kita tak mempunyai perumpamaan lebih
buruk daripadanya."(Shahih) |
2 |
6461 |
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada
kami Hisyam bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu
Salamah dari Jabir bin Abdullah mengatakan, 'hanyasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
menetapkan syuf'ah untuk suatu yang belum dibagi, namun jika batas-batas tanah dan jalan
pekarangan telah ditetapkan, tak ada syuf'ah lagi.' Sebagian orang berpendapat; 'bahwa
syuf'ah bagi tetangga', kemudian dia berpegang dengan perkara yang dia perkuat, sehingga
ia membatalkannya. Dan dia berkata; Jika seseorang membeli rumah dan khawatir
tetangganya menguasainya dengan syuf'ah, maka dia membeli satu saham dari seratus
saham yang ada, kemudian ia sendiri membeli saham sisanya, maka si tetangga hanya
memperoleh syuf'ah pada satu saham yang pertama, dan tidak berhak syuf'ah pada saham
rumah sisanya, dan dia boleh mensiasati hal itu.(Shahih) |
3 |
6462 |
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami
Sufyan dari Ibrahim bin Maisarah aku mendengar Amru bin Syarid mengatakan, Miswar bin
makhramah datang dan meletakkan tangannya di pundakku. Kemudian aku berangkat
bersamanya menuju ke Sa'd. Lantas Abu Rafi' mengatakan kepada Miswar; 'Tidakkah engkau
suruh orang ini untuk membeli rumahku yang berada di pekaranganku? ' ia berkata; 'Saya
tidak menambahnya melebihi empat ratus, baik secara kontan atau kredit.' Abu rafi'
mengatakan; 'Aku telah diberi lima ratus secara kontan, namun aku menolaknya, kalaulah
aku tidak mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak
terhadap dinding tetangganya, " niscaya aku tidak akan menjualnya kepadamu, -atau ia
mengatakan dengan redaksi; 'niscaya tak akan memberikannya kepadamu'.- Saya berkata
kepada Ma'mar; Ma'mar tidak mengatakan demikian, namun dia mengatakan kepadaku
sedemikian dan mengatakan; Jika seseorang ingin menjual syuf'ah, maka ia boleh melakukan
siasat sehingga membatalkan syuf'ah, dan penjual memberikan rumah kepada si pembeli,
memberi batasan (waktu dan nilai) dan menyerahkannya kepada si pembeli, dan si pembeli
menggantinya dengan seribu dirham, sehingga orang yang mempunyai syuf'ah tidak
mempunyai syuf'ah lagi.(Shahih) |
4 |
6463 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada
kami Sufyan dari Ibrahim bin Maisarah dari Amru bin Syarid dari Abu Rafi', bahwasanya Sa'd
pernah mengajukan penawaran rumah kepadanya seharga empat ratus mitsqal. Lantas Abu
rafi' menjawab; 'Kalaulah aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap dindingnya, " niscaya aku tidak menjualnya
kepadamu. Dan sebagian orang berpendapat; Jika seseorang membeli bagian rumah, lantas
ia ingin membatalkan syuf'ah, dan ia berikan kepada anak kecilnya, maka ia tak wajib
bersumpah.(Shahih) |
|