Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : siasat mengelak
Bab : Hibah dan Syuf'ah
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6460 Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang menarik kembali pemberian, bagaikan anjing yang menyantap lagi muntahannya, yang kita tak mempunyai perumpamaan lebih buruk daripadanya."(Shahih)
2 6461 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Jabir bin Abdullah mengatakan, 'hanyasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan syuf'ah untuk suatu yang belum dibagi, namun jika batas-batas tanah dan jalan pekarangan telah ditetapkan, tak ada syuf'ah lagi.' Sebagian orang berpendapat; 'bahwa syuf'ah bagi tetangga', kemudian dia berpegang dengan perkara yang dia perkuat, sehingga ia membatalkannya. Dan dia berkata; Jika seseorang membeli rumah dan khawatir tetangganya menguasainya dengan syuf'ah, maka dia membeli satu saham dari seratus saham yang ada, kemudian ia sendiri membeli saham sisanya, maka si tetangga hanya memperoleh syuf'ah pada satu saham yang pertama, dan tidak berhak syuf'ah pada saham rumah sisanya, dan dia boleh mensiasati hal itu.(Shahih)
3 6462 Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibrahim bin Maisarah aku mendengar Amru bin Syarid mengatakan, Miswar bin makhramah datang dan meletakkan tangannya di pundakku. Kemudian aku berangkat bersamanya menuju ke Sa'd. Lantas Abu Rafi' mengatakan kepada Miswar; 'Tidakkah engkau suruh orang ini untuk membeli rumahku yang berada di pekaranganku? ' ia berkata; 'Saya tidak menambahnya melebihi empat ratus, baik secara kontan atau kredit.' Abu rafi' mengatakan; 'Aku telah diberi lima ratus secara kontan, namun aku menolaknya, kalaulah aku tidak mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap dinding tetangganya, " niscaya aku tidak akan menjualnya kepadamu, -atau ia mengatakan dengan redaksi; 'niscaya tak akan memberikannya kepadamu'.- Saya berkata kepada Ma'mar; Ma'mar tidak mengatakan demikian, namun dia mengatakan kepadaku sedemikian dan mengatakan; Jika seseorang ingin menjual syuf'ah, maka ia boleh melakukan siasat sehingga membatalkan syuf'ah, dan penjual memberikan rumah kepada si pembeli, memberi batasan (waktu dan nilai) dan menyerahkannya kepada si pembeli, dan si pembeli menggantinya dengan seribu dirham, sehingga orang yang mempunyai syuf'ah tidak mempunyai syuf'ah lagi.(Shahih)
4 6463 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibrahim bin Maisarah dari Amru bin Syarid dari Abu Rafi', bahwasanya Sa'd pernah mengajukan penawaran rumah kepadanya seharga empat ratus mitsqal. Lantas Abu rafi' menjawab; 'Kalaulah aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap dindingnya, " niscaya aku tidak menjualnya kepadamu. Dan sebagian orang berpendapat; Jika seseorang membeli bagian rumah, lantas ia ingin membatalkan syuf'ah, dan ia berikan kepada anak kecilnya, maka ia tak wajib bersumpah.(Shahih)