| 2 |
6773 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu
Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Ayahnya dari Mughirah bin Syu'bah
berkata, "Umar bin Khattab pernah bertanya tentang imlash, yaitu perut seorang wanita
yang sedang hamil dipukul agar janinnya keguguran. Umar tanyakan, "Siapa di antara kalian
yang mendengar nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang hal itu?" Aku menjawab,
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentangnya, yaitu membayar sepuluh diyat yang
nilainya setara satu budak atau satu hamba sahaya." Umar lantas berkata, "Tolong kamu
jangan pergi jauh-jauh hingga engkau membawaku penegasan yang kamu katakan!" Lantas
aku keluar dan kutemukan Muhammad bin Maslamah, aku membawanya dan ia bersaksi
bersamaku bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentangnya,
yaitu membayar sepuluh diyat yang senilai satu budak atau hamba sahaya." Hadits ini
diperkuat oleh Ibn Abu Az Zinad dari ayahnya dari Urwah dari Mughirah.(Shahih) |