1 |
6435 |
Telah menceritakan kepada kami Husain bin Manshur telah menceritakan kepada kami
Asbath bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Asy Syaibani Sulaiman bin fairuz
dari Ikrimah dari Ibnu 'Abbas, Asy Syaibani mengatakan, dan telah menceritakan kepadaku
radliallahu 'anhuma; 'Hai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kalian menguasai
wanita secara paksa (QS.Annisa'; 19), dia berkata mengenai ayat ini; Dahulu jika seseorang
meninggal, maka wali si laki-laki yang meninggal lah yang paling berhak terhadap isterinya,
jika berkenan mereka kawini, atau mereka kawinkan dengan orang lain, atau mereka biarkan
terkatung-katung, merekalah yang paling berhak terhadapnya daripada keluarga wanita itu
sendiri, sehingga turunlah ayat ini yang menyelesaikan masalah itu.(Shahih) |