1 |
6398 |
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami
Al Laits dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah, Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam pernah memutuskan (diyat) janin wanita dari bani Lahyan dengan
nilai setara ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, kemudian wanita yang
beliau putuskan untuk membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam putuskan warisannya untuk anak-anaknya dan suaminya, sedang
pembayaran diyat bagi 'ashabahnya.(Shahih) |
2 |
6399 |
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami
Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab dari Ibnul Musayyab dan
Abu Salamah bin Abdurrahman, Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan; Ada dua wnaita
Hudzail yang berkelahi sehingga salah satunya melempar yang lain dengan batu sehingga
membunuhnya dan menggugurkan kandungannya, lantas orang-orang mengadukan
sengketa ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau putuskan diyat janin
sebesar ghurrah, setara budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, beliau putuskan
diyat wanita ditanggung 'aqilah-nya.(Shahih) |