Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Diyat
Bab : Janin yang dikandung dan tebusan atas orangtua
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6398 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah memutuskan (diyat) janin wanita dari bani Lahyan dengan nilai setara ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, kemudian wanita yang beliau putuskan untuk membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam putuskan warisannya untuk anak-anaknya dan suaminya, sedang pembayaran diyat bagi 'ashabahnya.(Shahih)
2 6399 Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab dari Ibnul Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman, Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan; Ada dua wnaita Hudzail yang berkelahi sehingga salah satunya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya dan menggugurkan kandungannya, lantas orang-orang mengadukan sengketa ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau putuskan diyat janin sebesar ghurrah, setara budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, beliau putuskan diyat wanita ditanggung 'aqilah-nya.(Shahih)