No |
No Hadits |
Isi |
1 |
6395 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami
Malik dan telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada kami Malik
dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, ada
dua wanita Hudzail, salah satunya memukul yang lain sehingga janin yang dikandung
keguguran, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan untuk membayar
ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan.(Shahih) |
2 |
6396 |
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami
Wuhaib telah menceritakan kepada kami Hisyam dari ayahnya dari Mughirah bin Syu'bah
dari Umar radliallahu 'anhu, ia pernah meminta pendapat mereka mengenai menggugurkan
janin wanita. Kontan Mughirah mengatakan; 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan
dengan ghurrah, budak atau hamba sahaya.' Muhammad bin Maslamah memberi kesaksian
bahwasanya ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan
sedemikian.(Shahih) |
3 |
6397 |
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Hisyam dari ayahnya, Umar
pernah meminta kesaksian orang-orang, siapa diantara mereka yang mendengar Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan masalah keguguran janin (yang di pukul). Maka Al
Mughirah mengatakan; 'Aku mendengar beliau memutuskannya untuk membayar ghurrah,
budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, ' lantas Muhammad bin Maslamah
mengatakan; 'aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan seperti ini.' Telah
menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Sabiq telah menceritakan kepada kami Za'idah telah menceritakan kepada
kami Hisyam bin Urwah dari ayahnya ia mendengar Mughirah bin Syu'bah menceritakan
tentang Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat orang-orang tentang keguguran janin
wanita semisalnya.(Shahih) |
|