Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Diyat
Bab : Janin yang dikandung
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6395 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dan telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, ada dua wanita Hudzail, salah satunya memukul yang lain sehingga janin yang dikandung keguguran, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan.(Shahih)
2 6396 Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Hisyam dari ayahnya dari Mughirah bin Syu'bah dari Umar radliallahu 'anhu, ia pernah meminta pendapat mereka mengenai menggugurkan janin wanita. Kontan Mughirah mengatakan; 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan ghurrah, budak atau hamba sahaya.' Muhammad bin Maslamah memberi kesaksian bahwasanya ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan sedemikian.(Shahih)
3 6397 Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Hisyam dari ayahnya, Umar pernah meminta kesaksian orang-orang, siapa diantara mereka yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan masalah keguguran janin (yang di pukul). Maka Al Mughirah mengatakan; 'Aku mendengar beliau memutuskannya untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, ' lantas Muhammad bin Maslamah mengatakan; 'aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan seperti ini.' Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sabiq telah menceritakan kepada kami Za'idah telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari ayahnya ia mendengar Mughirah bin Syu'bah menceritakan tentang Umar, bahwa ia pernah meminta pendapat orang-orang tentang keguguran janin wanita semisalnya.(Shahih)