Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jenazah
Bab : Jika Anak Kecil Masuk Islam Lalu Mati Apakah Wajib Dishalati?. Apakah Islam Wajib Diperkenalkan Kepada Anak Kecil?.
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1267 Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah dari Yunus dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepada saya Salim bin 'Abdullah bahwa Ibnu'Umar radhiyallahu'anhuma mengabarkannya bahwa 'Umar dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berangkat bersama rambongan untuk mememui Ibnu Shayyad hingga akhirnya mereka mendapatinya sedang bermain bersama anak-anak yang lain di bangunan yang tinggi milik Bani Magholah. Ibnu Shayyad sudah mendekati baligh dan dia tidak menyadari (kedatangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) hingga akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menepuknya dengan tangan Beliau kemudian berkata kepada Ibnu Shayyad: "Apakah kamu bersaksi bahwa aku ini utusan Allah?". Maka Ibnu Shayyad memandang Beliau lalu berkata: "Aku bersaksi bahwa kamu utusan kaum ummiyyin (kaum yang tidak kenal baca tulis) ". Kemudian Ibnu Shayyad berkata, kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Apakah kamu juga bersaksi bahwa aku ini utusan Allah?". Maka Beliau menolaknya dan berkata, "Aku beriman kepada Allah dan kepada Rasul-rasulNya". Kemudian Beliau berkata: "Apa yang kamu pandang sebagai alasan (sehingga mengaku sebagai Rasul). Berkata, Ibnu Shayyad: "Karena telah datang kepadaku orang yang jujur dan pendusta". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Urusanmu jadi kacau". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadanya: "Sesungguhnya aku menyembunyikan (sesuatu dalam hatiku) coba kamu tebak?". Ibnu Shayyad berkata: "Itu adalah asap". Beliau berkata: "Hinalah kamu, dan kamu tidak bakalan melebihi kemampuanmu sebagai seorang dukun. Lalu 'Umar bin Al Khaththob Radhiyallahu'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, biarkanlah aku memenggal leher orang ini!". Maka Beliau berkata: "Jika dia benar, kamu tidak akan berkuasa atasnya dan bila dia benar maka tidak ada kebaikan buatmu dengan membunuhnya". Berkata, Salim; Aku mendengar Ibnu 'Umar Radhiyallahu'anhuma: "Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Ubay bin Ka'ab pergi menuju satu pohon kurma tempat Ibnu Shayyad sebelumnya berada di situ dengan harapan Beliau dapat mendengar sesuatu dari Ibnu Shayyad sebelum dia melihat Beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat Ibnu Shayyad sedang tertidur dibalik baju tebalnya dengan mendengkur ringan. Dalam keadaan itu ibu dari Ibnu Shayyad melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk di bawah pohon kurma, maka ibunya berkata, kepada Ibnu Shayyad: "Wahai Shaf, (ini nama dari Ibnu Shayyad), Muhammad shallallahu'alaihi wasallam". Maka Ibnu Shayyad kembali pada keadaannya semula (berbaring). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya ibunya biarkan, pasti jelaslah persoalannya (dajjal atau bukan)". Dan Syu'aib berkata; 'menekannya dengan ramramah (suara halus) atau zamzamah. Sedangkan Ishaq Al Kalbi dan 'Uqail berkata; "ramramah". Ma'mar berkata; ramzah.(Shahih)
2 1268 Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad dia adalah Ibnu Zaid dari Tsabit dari Anas radliallahu 'anhu berkata,: "Ada seorang anak kecil Yahudi yang bekerja membantu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menderita sakit. Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menjenguknya dan Beliau duduk di sisi kepalanya lalu bersabda: "Masuklah Islam". Anak kecil itu memandang kepada bapaknya yang berada di dekatnya, lalu bapaknya berkata,: "Ta'atilah Abu Al Qasim Shallallahu'alaihiwasallam". Maka anak kecil itu masuk Islam. Kemudian Nabi Shallallahu'alaihiwasallam keluar sambil bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari neraka".(Shahih)
3 1269 Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata; 'Ubaidullah bin Abu Yazid berkata; Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata,: "Aku dan ibuku adalah termasuk orang-orang lemah, aku dari golongan anak-anak dan ibuku dari golongan wanita".(Shahih)
4 1270 Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib berkata, Ibnu Syihab: "Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam, jika kedua orangnya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radliallahu 'anhu yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?". Kemudian Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, (mengutip firman Allah QS Ar-Ruum: 30 yang artinya: ('Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu").(Shahih)
5 1271 Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhriy telah mengabarkan kepada saya Abu Salamah bin 'Abdurrahman bahwa Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Telah bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Tidak ada seorang anak pun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya". Kemudian Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, (mengutip firman Allah subhanahu wata'ala QS Ar-Ruum: 30 yang artinya: ('Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus").(Shahih)