1 |
4813 |
Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Rasyid Telah menceritakan kepada kami
Abu Usamah dari Sufyan Telah menceritakan kepada kami Ayyub dan Khalid dari Abu
Qilabah dari Anas ia berkata; Termasuk perbuatan sunnah apabilah seseorang menikahi
seorang gadis adalah bermukim di tempatnya selama tujuh hari, baru kemudian ia membagi
hari-harinya. Dan bila ia menikahi seorang janda atas gadis, maka ia boleh tinggal di tempat
wanita itu selama tiga hari, baru kemudian ia membagi-bagi harinya." Abu Qilabah berkata;
Jika aku mau, niscaya aku akan mengatakan bahwa Anas telah memarfu'kannya kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam. Abdurrazzaq berkata; Telah mengabarkan kepada kami Sufyan
dari Ayyub dan Khalid ia berkata; Khalid berkata; Jika aku mau, aku akan mengatakan; Ia
memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.(Shahih) |