Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Jika penjual melakukan khiyar, apakah jual beli boleh dilakukan?
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1971 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Abdullah bin Dinar dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan jual beli dianggap tidak terjadi transaksi sah jual beli hingga keduanya berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan perpisahan".(Shahih)
2 1972 Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Habban telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Abu Al Khalil dari 'Abdullah bin Al Harits dari Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah". Hammam berkata: "Aku dapatkan dalam catatanku (Beliau bersabda): "Dia boleh memilih dengan kesempatan hingga tiga kali. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka mungkin keduanya akan mendapatkan untung namun akan hilang keberkahan jual beli keduanya". Hibban berkata; Dan telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Abu At-Tayyah bahwa dia mendengar 'Abdullah bin Al Harits menceritakan tentang hadits ini dari Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.(Shahih)