1 |
1970 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits
dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bahwa Beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya
hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya
sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli
telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan
salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah".(Shahih) |