Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Jika salah seorang memberikan khiyar (pilihan) kepada kawannya setelah jual beli, maka jual belinya harus dilakukan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1970 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah".(Shahih)