Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Talaq
Bab : Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4905 Telah menceritakan kepada kami Amru bin Ali Telah menceritakan kepada kami Yahya Telah menceritakan kepada kami Hisyam ia berkata; Telah menceritakan kepadaku bapakku dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. -Dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah Telah menceritakan kepada kami Abdah dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah radliallahu 'anha, bahwasanya; Rifa'ah Al Qurazhi menikahi seorang wanita lalu ia menceraikannya. Kemudian wanita itu menikah dengan laki-laki lain. Maka wanita itu datang mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan bahwa suaminya itu belum menggaulinya, dan tidaklah kejantanan yang ada padanya kecuali seperti ujung kain." Maka beliau bersaba: "Tidak boleh (kamu kembali) hingga kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu."(Shahih)