Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Kapan batas waktu khiyar
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1965 Telah menceritakan kepada kami Shadaqah telah mengabarkan kepada kami 'Abdul Wahhab berkata, aku mendengar Yahya bin Sa'id berkata, aku mendengar Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah, atau jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan) ". Nafi' berkata: "Adalah Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bila membeli sesuatu, baru menganggapnya telah terjadi jual beli bila sudah berpisah dari penjualnya".(Shahih)
2 1966 Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Abu Al Khalil dari 'Abdullah bin Al Harits dari Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan ata u membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah". Ahmad menambahkan, telah menceritakan kepada kami Bahaz berkata,, Hammam berkata: "Kemudian hal ini aku ceritakan kepada Abu At-Tayyah, maka dia berkata: "Aku pernah bersama Abu Al Khalil ketika 'Abdullah bin Al Harits menceritakan kepadanya tentang hadits ini".(Shahih)