1 |
2897 |
Telah bercerita kepada kami Ishaq bin Ibrahim berkata, aku bertanya kepada Abu
Usamah; "Apakah Hisyam bin 'Urwah bercerita kepada kalian dari bapaknya dari 'Abdullah
bin Az Zubair, maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia
memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah
bahwa tidaklah ada yang terbunuh pada hari ini melainkan dia orang zhalim atau orang yang
terzhalimi. Dan sungguh aku tidak melihat diriku akan terbunuh hari ini melainkan sebagai
orang yang terzhalimi dan sungguh perkara yang paling menggelisahkanku adalah hutang
yang ada padaku, apakah kamu memandang dari hutang itu masih akan ada yang
menyisakan harta untuk kita?". Dia melanjutkan; "Wahai anakku, untuk itu juallah harta kita
lalu lunasilah hutangku". Az Zubair berwasiat dengan sepertiga hartanya, dan sepertiga
untuk anak-anaknya, yaitu Bani 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata lagi; "Sepertiga dari
sepertiga. Jika ada lebih dari harta kita setelah pelunasan hutang maka sepertiganya untuk
anakmu". Hisyam berkata; Dan sebagian dari anak-anak 'Abdullah sepadan usianya dengan
sebagian anak-anak Az Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbad. Saat itu Az Zubair mempunyai
sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan". 'Abdullah berkata; Dia (Az Zubair)
telah berwasiat kepadaku tentang hutang-hutangnya dan berkata; "Wahai anakku, jika kamu
tidak mampu untuk membayar hutangku maka mintalah bantuan kepada majikanku".
'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dia maksud hingga aku bertanya,
wahai bapakku, siapakan majikan bapak?". Dia berkata; "Allah". 'Abdullah berkata; "Demi
Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku
berdo'a; "YA MAULA ZUBAIR, IQDHI 'ANHU DAINAHU" Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah
hutangnya". Maka Allah melunasinya. (Selanjutnya 'Abdullah menuturkan); "Kemudian Az
Zubair radliallahu 'anhu terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali
dua bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua
rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. 'Abdullah berkata;
"Hutang yang menjadi tanggungannya terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya
dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya, Az Zubair berkata; "Jangan, tapi
jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang
sedangkan aku tidak memiliki kekuasaan sedikitpun dan tidak juga sebagai pemungut hasil
bumi (upeti) atau sesuatu kekuasaan lainnya melainkan selalu ikut berperang bersama Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. 'Abdullah bin
Az Zubair berkata; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku
dapatkan sebanyak dua juta dua Ratus dua puluh ribu". 'Urwah berkata; "Hakim bin Hizam
menemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak
hutang saudaraku?". 'Abdullah merahasiakannya dan berkata; 'Dua Ratus ribu". Maka Hakim
berkata; "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-
hutang ini". Maka 'Abdullah berkata kepadanya; "Bagaimana pendapatmu seandainya harta
yang ada dua juta dua Ratus ribu?". Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan
sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu mintalah bantuan kepadaku". 'Urwah
berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah
menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi
siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya
kepada kami dari hutan ini". Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair
berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah; "Kalau
kalian mau, hutang itu aku bebasakan untuk kalian". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah
bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ".
'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian
hakku". 'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana". ('Urwah) berkata; "Maka
'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut
dan masih tersisa empat setengah bagian lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu
bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah
bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '. 'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian
bernilai seratus ribu". Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?". 'Abdullah berkata;
"Empat setengah bagian". Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku
senilai seratus ribu". 'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus
ribu". Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu". Maka
Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?". 'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian".
Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu". 'Urwah
berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga
enam Ratus ribu". Setelah ('Abdullah) Ibnu Az Zubair menyelesaikan pelunasan hutang
bapaknya, anak-anak Az Zubair (yang lain) berkata; "Bagilah hak warisan kami". 'Abdullah
berkata; "Demi Allah, aku tidak akan membagikannya kepada kalian sebelum aku umumkan
pada musim-musim hajji selama empat musim yaitu siapa yang mempunyai hak (piutang)
atas Az Zubair hendaklah menemui kami agar kami melunasinya". 'Urwah berkata;
"Demikianlah 'Abdullah mengumumkan pada setiap musim hajji. Setelah berlalu empat
musim dia membagikannya kepada mereka (anak-anak Az Zubair) ". 'Urwah berkata; Adalah
Az Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah menyisihkan sepertiga harta
bapaknya sebagai wasiat bapaknya sehingga setiap istri Az Zubair mendapatkan satu juta
dua Ratus ribu sedangkan harta keseluruhan milik Az Zubair berjumlah lima puluh juta dua
Ratus ribu".(Shahih) |