Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Hukum-hukum
Bab : Keputusan hakim kepada pegawainya dan qadhi kepada kepercayaannya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6655 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Laila -lewat jalur periwayatan lain-Telah menceritakan kepada kami Ismail telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu Laila bin Abdullah bin Abduurrahman bin Sahal bin Abu Khatsmah, ia dan beberapa pemuka kaumnya mengabarinya, bahwa Abdullah bin Sahal dan Muhayshah berangkat ke Khaibar karena musim paceklik yang menimpa mereka, lantas Muhayshah diberi kabar bahwa Abdullah terbunuh dan di hempaskan begitu saja di sebuah mata air. Maka ia datangi kaum yahudi dan mengatakan; 'Hei, kalianlah -demi Allah- yang telah membunuhnya! ' Mereka menjawab; 'Kami tidak membunuhnya, demi Allah.' Kemudian Muhayshah pulang hingga ia temui kaumnya dan ia ceritakan kasusnya kepada mereka. Ia temui kaumnya bersama saudaranya, Huwaysah yang usianya lebih tua daripadanya, dan Abdurrahman bin Sahal. Muhayshah kontan ingin bicara -karena dialah yang pergi ke Khaibar--, namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menegur Muhayshah; umurnya. Maka Huwayshah -kakak Muhaysah-berbicara, kemudian baru diteruskan oleh Muhayshah. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adakah mereka ingin membayar diyat sahabat kalian ataukah mereka ingin mengumumkan perang?" lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkirim surat kepada mereka, dan mereka pun memberi balasan bahwa; 'kami tidak membunuhnya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata kepada Muhayshah, Huwayshah, dan Abdurrahman bin Sahal; "Bagaimana kalau kalian bersumpah dan berhak menuntut darah kawan kalian?" mereka menjawab; 'tidak'. Nabi lantas mengatakan; "bagaimana kalau kaum yahudi itu yang bersumpah untuk kalian?" Mereka menjawab; "mereka bukan muslimin." Selanjutnya malahan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang membayar diyatnya dari miliknya sendiri sebanyak seratus ekor unta hingga dimasukkan kekandang. Sahal berkata; 'seekor diantaranya ada yang menyepakku.'(Shahih)