No |
No Hadits |
Isi |
1 |
5157 |
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami
Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Aisyah berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah di tanya mengenai bit'i (minuman keras yang terbuat dari
madu), lalu beliau bersabda: "Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram."(Shahih) |
2 |
5158 |
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami
Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin
Abdurrahman bahwa Aisyah radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
pernah ditanya tentang bit'i yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan
sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya
haram."(Shahih) |
3 |
5159 |
Telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dia berkata; telah menceritakan kepadaku
Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian
membuat perasan dalam duba' (tempat minum dari labu yang di buang isinya dan di
gunakan untuk merendam perasan kurma atau anggur) dan muzaffat (tempat minum yang di
polesi dengan ter)." Sementara riwayat Abu Hurairah melengkapinya dengan "hantam
(tempat minum yang terbuat dari tanah liat, rambut dan darah) dan naqiir (tempat minum
yang terbuat dari pohon atau kayu yang di lubangi)."(Shahih) |
|