6 |
3729 |
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami
Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Malik bin Aus bin Al
Hadatsan bahwa Umar bin Al Khattab radliallahu 'anhu pernah memanggilnya, setelah itu
penjaga pintunya, Yarfa, datang melapor, "Apakah anda mengizinkan Utsman,
Abdurrahman, Zubair dan Sa'd untuk masuk?" Umar menjawab, "Ya." Kemudian penjaga
pintu menyuruh mereka masuk, tidak lama kemudian penjaga pintu datang lagi dan berkata,
'Apakah anda mengizinkan Abbas dan Ali untuk masuk?" Umar menjawab, "Ya." Ketika
keduanya telah masuk, Abbas berkata, "Wahai Amirul Mukminin, putuskanlah antara kami
dengan orang ini." Ketika itu mereka tengah berselisih masalah harta yang Allah karuniakan
kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam, yakni berupa harta milik Bani Nadlir hingga
keduanya saling mencela. Sebagian kelompok berkata, "Wahai Amirul mukminin, buatlah
keputusan untuk keduanya, dan legakanlah salah seorang di antara keduanya." 'Umar pun
berkata, "Tenanglah kalian! Dan aku minta kepada kalian, demi Allah yang dengan izin-Nya
langit dan bumi tegak, apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Kami tidak mewariskan. Dan apa-apa yang kami tinggalkan menjadi
sedekah." Yang beliau maksudkan (dengan kata kami) adalah diri beliau sendiri. Mereka
menjawab, "Ya, beliau telah bersabda demikian." Maka 'Umar kembali menghadap dan
berbicara kepada 'Ali dan 'Abbas, "Aku minta kepada kalian berdua, demi Allah, apakah
kalian berdua mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda
seperti itu?" Keduanya menjawab, "Ya, beliau telah bersabda seperti itu." Umar kemudian
melanjutkan, "Untuk itu aku akan menyampaikan kepada kalian tentang masalah ini.
Sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dalam
masalah fa'i ini sebagai sesuatu yang tidak Dia berikan kepada siapapun selain beliau." Lalu
Umar membaca firman Allah: '(Dan apa saja yang dikaruniakan Allah berupa fa'i (rampasan
perang) kepada Rasul-Nya dari (harta benda) mereka -hingga firmanNya- dan Allah Maha
berkuasa atas segala sesuatu) ' (Qs. Al Hasyr: 6), ayat ini merupakan pengkhususan untuk
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Demi Allah, tidaklah beliau mengumpulkannya
dengan tidak memperhatikan kalian dan juga tidak untuk lebih mementingkan diri kalian.
Sungguh, beliau telah memberikannya kepada kalian dan menyebarkannya di tengah-tengah
kalian (kaum Muslimin) hingga sekarang masih ada yang tersisa dari harta tersebut. Dan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi nafkah belanja kepada keluarga beliau
sebagai nafkah tahunan mereka dari harta fa'i ini, lalu sisanya beliau ambil dan dijadikannya
sebagai harta Allah, beliau sudah menerapkan semua ini samasa hidup beliau. Kemudian
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat, lalu Abu Bakr berkata, 'Akulah wali Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam.' Maka Abu Bakr pun mewenangi harta itu, kemudian ia
mengelolanya seperti apa yang dilaksanakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
saat itu kalian juga ada." Kemudian Umar menghadap ke arah arah Ali dan Abbas, dia
berkata, "Kalian berdua juga ingat bahwa dalam mengelola harta itu sebagaimana yang
kalian berdua katakan, sungguh Allah juga Maha tahu, bahwa dia adalah orang yang jujur,
bijak, lurus dan pengikut kebenaran. Kemudian Allah mewafatkan Abu Bakr, lalu aku berkata,
'Aku adalah pengganti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakr, ' dan aku
berwenang untuk mengelola harta tersebut hingga dua tahun dari kepemimpinanku, aku
mengelolanya sebagaimana yang dikelola Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu
Bakr. Dan Allah juga mengetahui bila aku adalah sosok yang jujur, bijak, lurus dan pengikut
kebenaran, lalu kenapa kalian datang kepadaku dan berbicara kepadaku padahal ucapan
kalian satu dan maksud urusan kalian juga satu. Engkau, wahai 'Abbas, kau datang kepadaku
lalu aku katakan kepada kalian berdua, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Kami tidak mewariskan. Apa-apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah." Setelah
jelas bagiku bahwa aku harus memberikannya kepada kalian berdua, maka aku akan
katakan, Jika memang kalian menghendakinya aku akan berikan kepada kalian berdua,
namun kalian berdua harus ingat akan janji Allah dan ketentuan-Nya, yaitu kalian harus
mengelola sebagaimana yang pernah dikelola Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu
Bakr lakukan dan juga apa yang telah aku lakukan sejak aku memegang kekuasaan ini, jika
tidak, maka kalian jangan mengatakan sesuatu kepadaku, jika kalian berdua mengatakan,
"Berikanlah kepada kami, " maka dengan ketentuan seperti itu, aku akan berikan kepada
kalian berdua. Apakah kalian berdua hendak merubah ketentuan selain dari itu? Demi Allah,
yang dengan izin-Nya langit dan bumi bias tegak, aku tidak akan memutuskan dengan
keputusan selain itu sampai tiba hari Kiamat, seandainya kalian berdua tidak sanggup
atasnya maka serahkanlah kepadaku karena sungguh aku akan mencukupkan kalian berdua
dengannya (harta itu)." Perawi berkata, "Lalu aku sampaikan hadits ini kepada 'Urwah bin Az
Zubair, dia menjawab, "Malik bin Aus benar, aku juga pernah mendengar 'Aisyah radliallahu
'anha, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, berkata, "Para isteri Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam pernah mengutus Utsman menemui Abu Bakr untuk meminta seperdelapan dari
harta yang telah Allah karuniakan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku
menolak mereka, aku katakan kepada mereka, "Apakah kalian tidak takut kepada Allah?
Apakah kalian tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda:
"Kami tidak mewarisi, dan yang kami tinggalkan adalah sedekah -yang beliau maksud dengan
(kami) adalah diri beliau sendiri-, sesungguhnya keluarga Muhammad makan dari harta ini."
Maka para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhenti pada apa yang telah disampaikan
oleh Aisyah kepada mereka." Urwah berkata, "Maka harta sedekah ini ada di tangan Ali,
sementara Ali mencegah Abbas dari harta tersebut, dan dapat mengalahkannya, kemudian
beralih ditangan Hasan bin Ali, kemudian berpindah ketangan Husain bin Ali, kemudian
berpindah ke tangan Ali bin Husain, kemudian Al Hasan bin Al Hasan, keduanya saling
bergantian, kemudian berpindah ke tangan Zaid bin Hasan, dan sesungguhnya itu
merupakan sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."(Shahih) |