Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Larangan bagi penjual untuk tidak memerah unta, sapi dan kambing..
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2004 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ja'far bin Rabi'ah dari Al A'raj berkata, Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Maka siapa yang telanjur telah membelinya maka dia punya hak pilih apakah akan tetap diambilnya atau dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma". Dan disebutkan dari Abu Shalih dan Mujahid dan Al Walid bin Rabah dan Musa bin Yasar dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Satu sha' kurma". Dan sebagian mereka berkata, dari Ibnu Sirin: Satu sha' makanan dan dia punya hak pilih selama tiga hari". Dan sebagain yang lain berkata, dari Ibnu Sirin: "Satu sha' kurma" dan tidak menyebut tiga hari dan riwayat yang menyebut kurma saja lebih banyak".(Shahih)
2 2005 Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Mu'tamir berkata, aku mendengar Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Utsman dari 'Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhu berkata: "Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma". Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar) ".(Shahih)
3 2006 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan jangan pula sebagian kalian membeli barang yang dibeli orang lain (sedang ditawar) dan janganlah melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain, dengan maksud menipu pembeli) dan janganlah orang kota membeli buat orang desa. Janganlah kalian menahan susu dari unta dan kambing (yang kurus dengan maksud menipu calon pembeli). Maka siapa yang membelinya setelah itu maka dia punya hak pilih, bila dia rela maka diambilnya dan bila dia tidak suka dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma".(Shahih)