No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2017 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada
kami 'Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah Al 'Umariy dari Sa'id bin
Abu Sa'id dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
melarang menyongsong (mencegat kafilah dagang sebelum sampai di pasar) dan juga
melarang orang orang kota menjual kepada orang desa.(Shahih) |
2 |
2018 |
Telah menceritakan kepada kami 'Ayyasy bin Al Walid telah menceritakan kepada kami
'Abdul A'laa telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari Bapaknya
berkata; Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma; "Apa arti sabda Beliau
"Janganlah sekali-kali orang kota menjual kepada orang desa". Dia menjawab: "Janganlah
seseorang jadi perantara (broker, calo) bagi orang kota".(Shahih) |
3 |
2019 |
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yazid bin
Zurai' berkata, telah menceritakan kepada saya At-Taimiy dari Abu 'Utsman dari 'Abdullah
radliallahu 'anhu berkata: "Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia
membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha'
kurma". Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyongsong dagangan (diluar
pasar) ".(Shahih) |
4 |
2020 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami
Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual diatas jualan sebagian yang lain dan
janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar-pasar".(Shahih) |
|