Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Hajji
Bab : Melakukan dalam umrah sebagaimana yang dilakukan dalam haji
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1664 Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami 'Atho' berkata, telah menceritakan kepada saya Shawan bin Ya'la bin Umayyah, yaitu dari bapaknya bahwa ada seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau berada di Al Ji'ranah. Orang itu mengenakan jubah (baju besar) yang masih terasa sisa wewangian padanya atau nampat sisa pewarna kuning, berkata: "Bagaimana aku harus mengerjakan 'umrahku?". Maka Allah subhanahu wata'ala menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan wajah Beliau ditutup dengan kain. Ya'la bin Umayyah berkata; "Aku sendiri sangat ingin dapat melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika sedang menerima wahyu". Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Kemarilah, apakah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika sedang menerima wahyu dapat menyenangkanmu?". Aku katakan: "Ya". Maka 'Umar membuka ujung kain yang tadi menutupi wajah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku dapat melihat Beliau sedang bernapas dalam tidurnya". (Kata Shafwan) aku menduga bapakku berkata: "Beliau mendengkur sejenak". Ketika Beliau selesai menerima wahyu, Beliau bertanya: "Mana orang tadi yang bertanya tentang 'umrah?. Lepaslah jubahmu, cucilah dari sisa wewangian dan pewarna kuning dan kerjakan 'umrahmu seperti kamu mengerjakan haji".(Shahih)
2 1665 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya bahwa dia berkata; Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat itu aku masih muda: "Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah Ta'ala (QS Al Baqarah 158) yang artinya: ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya"), kalau aku berpendapat bahwa seseorang tidak mengapa untuk tidak berthawaf (sa'iy) antara kedua bukit itu. 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Bukanlah begitu. Seandainya ayat ini maksudnya sebagaimana yang kamu katakan itu, berarti tidak berdosa bila ada orang yang tidak melaksanakan sa'iy antara keduanya. Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan Kaum Anshar yang dahulu mereka berniat haji untuk patung Manat (yang mereka sembah) di daerah sekitar Qudaid. Lantas mereka merasa berdosa bila harus sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah. Setelah Islam datang, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masalah itu, maka kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya"). Sufyan dan Abu Mu'awiyah menambahkan dari Hisyam (yakni dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha): "Allah tidak akan menerima haji atau 'umrah seseorang yang tidak melakukan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah".(Shahih)