1 |
1664 |
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami
Hammam telah menceritakan kepada kami 'Atho' berkata, telah menceritakan kepada saya
Shawan bin Ya'la bin Umayyah, yaitu dari bapaknya bahwa ada seorang laki-laki datang
menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau berada di Al Ji'ranah. Orang itu
mengenakan jubah (baju besar) yang masih terasa sisa wewangian padanya atau nampat
sisa pewarna kuning, berkata: "Bagaimana aku harus mengerjakan 'umrahku?". Maka Allah
subhanahu wata'ala menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan wajah
Beliau ditutup dengan kain. Ya'la bin Umayyah berkata; "Aku sendiri sangat ingin dapat
melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika sedang menerima wahyu". Maka 'Umar
radliallahu 'anhu berkata: "Kemarilah, apakah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
ketika sedang menerima wahyu dapat menyenangkanmu?". Aku katakan: "Ya". Maka 'Umar
membuka ujung kain yang tadi menutupi wajah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku
dapat melihat Beliau sedang bernapas dalam tidurnya". (Kata Shafwan) aku menduga
bapakku berkata: "Beliau mendengkur sejenak". Ketika Beliau selesai menerima wahyu,
Beliau bertanya: "Mana orang tadi yang bertanya tentang 'umrah?. Lepaslah jubahmu,
cucilah dari sisa wewangian dan pewarna kuning dan kerjakan 'umrahmu seperti kamu
mengerjakan haji".(Shahih) |
2 |
1665 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami
Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya bahwa dia berkata; Aku pernah bertanya
kepada 'Aisyah radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat itu aku masih
muda: "Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah Ta'ala (QS Al Baqarah 158) yang
artinya: ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar
Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada
dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya"), kalau aku berpendapat bahwa seseorang
tidak mengapa untuk tidak berthawaf (sa'iy) antara kedua bukit itu. 'Aisyah radliallahu 'anha
berkata: "Bukanlah begitu. Seandainya ayat ini maksudnya sebagaimana yang kamu katakan
itu, berarti tidak berdosa bila ada orang yang tidak melaksanakan sa'iy antara keduanya.
Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan Kaum Anshar yang dahulu mereka berniat
haji untuk patung Manat (yang mereka sembah) di daerah sekitar Qudaid. Lantas mereka
merasa berdosa bila harus sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah. Setelah Islam
datang, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masalah itu, maka
kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah
sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau
ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya"). Sufyan dan
Abu Mu'awiyah menambahkan dari Hisyam (yakni dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu
'anha): "Allah tidak akan menerima haji atau 'umrah seseorang yang tidak melakukan sa'iy
antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah".(Shahih) |