2 |
5372 |
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami AL
Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab dia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Amir bin Sa'd
bahwa Abu Sa'id Al khudri berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang
mengenakan dua pakaian dan dua transaksi jual beli, melarang mulamasah dan munabadzah
dalam jual beli, sedangkan mulamasah adalah seseorang yang memegang pakaian orang lain
pada malam hari atau siang hari dan tidak membalikkannya (memeriksanya) kecuali dengan
itu, dan Munabadzah ialah seseorang melempar pakaiannya ke orang lain dan sebaliknya,
lalu terjadilah transaksi jual beli tanpa boleh memeriksa dan juga kerelaan dari dua belah
ihak. dan melarang mengenakan dua pakaian yaitu isytimalus shama', shama' ialah
meletakkan (menggantungkan) pakaiannya disalah satu pundaknya dan membuka salah satu
betisnya tanpa mengenakan pakaian (dalam) lainnya, dan yang lain adalah menutup (seluruh
badannya) dengan kainnya sambil duduk, sementara kemaluannya tidak mengenakan apa-
apa."(Shahih) |