1 |
302 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin 'Abdul Wahhab berkata, telah
menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Hafshah berkata, Abu 'Abdullah
atau Hisyam bin Hassan berkata dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, ia berkata, "Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali
atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak
boleh bersolek, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian lurik
(dari negeri Yaman). Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk
menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah." Abu
'Abdullah berkata, Hisyam bin Hassan meriwayatkan dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."(Shahih) |