Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Membebaskan budak
Bab : Memerdekakan budak yang dimiliki oleh dua orang
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2337 Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Salim dari bapaknya radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki dua orang secara berserikat, maka apabila ada kelapangan hendaklah budak itu ditaksir harganya secara adil lantas dibebankan kepadanya, lantas di budak dibebaskan".(Shahih)
2 2338 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, dan ia mempunyai harta yang bisa mencapai total harga budak, hendaklah harga budak ditaksir secara adil dan dibebankan kepadanya, lantas ia membebaskan hak kepemilikan yang masih dimiliki serikatnya, dan ia bebaskan budak secara keseluruhan. Jika ia tidak mempunyai harta ini, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannyya."(Shahih)
3 2339 Telah menceritakan kepada kami 'Ubaid bin Isma'il dari Abu Umamah dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya membebaskan semuanya jika dia memiliki uang sebanyak jumlah harga budaknya. Jika dia tidak memiliki harta, maka budak ditaksir secara adil, sehingga yang telah dibebaskannya telah bebas ". Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Bisyir dari 'Ubaidullah: yang ia meringkasnya.(Shahih)
4 2340 Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemlikian budak yang dimilki secara berserikat atau dengan redaksi 'Membebaskan bagiannya dalam budak yang dimilki secara berserikat, sedang dia memiliki harta sebanyak jumlah harga total budaknya secara adil, maka budak itu menjadi bebas". Nafi' berkata: "Bila dia tidak memiliki harta, maka berarti ia telah membebaskan hak kepemilikan budaknya". Ayyub berkata: "Aku tidak tahu apakah ini kalimat yang diucapkan oleh Nafi' atau termasuk bagian dari hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.(Shahih)
5 2341 Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Miqdam telah menceritakan kepada kami Al Fudhail bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia berfatwa tentang budak (laki-laki maupun wanita) yang dimiliki secara berserikat, lantas salah seorang dari mereka membebaskan hak kepemilikannya. Kata Ibn Umar, maka dia berkewajiban membebaskan budak itu secara total jika dia memiliki uang yang dapat membebaskannya, Jika yang membebaskan tersebut mempunyai harta, maka hartanya ditaksir secara adil lantas dibayarkan kepada sekutu yang memiliki hak kepemilkan budaknya, lantas sang budak dibebaskan". Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberitahukan yang demikian berdasarkan yang didapatnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Al Laits, Ibnu Abi Dza'bi, Ibnu Ishaq, Juwairiyah, Yahya bin Sa'id dan Isma'il boin Umayyah meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara ringkas.(Shahih)