No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2337 |
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami
Sufyan dari 'Amru dari Salim dari bapaknya radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimiliki dua orang
secara berserikat, maka apabila ada kelapangan hendaklah budak itu ditaksir harganya
secara adil lantas dibebankan kepadanya, lantas di budak dibebaskan".(Shahih) |
2 |
2338 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami
Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang
dimiliki secara berserikat, dan ia mempunyai harta yang bisa mencapai total harga budak,
hendaklah harga budak ditaksir secara adil dan dibebankan kepadanya, lantas ia
membebaskan hak kepemilikan yang masih dimiliki serikatnya, dan ia bebaskan budak
secara keseluruhan. Jika ia tidak mempunyai harta ini, berarti ia telah membebaskan hak
kepemilikannyya."(Shahih) |
3 |
2339 |
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaid bin Isma'il dari Abu Umamah dari 'Ubaidullah
dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat,
maka wajib baginya membebaskan semuanya jika dia memiliki uang sebanyak jumlah harga
budaknya. Jika dia tidak memiliki harta, maka budak ditaksir secara adil, sehingga yang telah
dibebaskannya telah bebas ". Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah
menceritakan kepada kami Bisyir dari 'Ubaidullah: yang ia meringkasnya.(Shahih) |
4 |
2340 |
Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami
Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemlikian budak
yang dimilki secara berserikat atau dengan redaksi 'Membebaskan bagiannya dalam budak
yang dimilki secara berserikat, sedang dia memiliki harta sebanyak jumlah harga total
budaknya secara adil, maka budak itu menjadi bebas". Nafi' berkata: "Bila dia tidak memiliki
harta, maka berarti ia telah membebaskan hak kepemilikan budaknya". Ayyub berkata: "Aku
tidak tahu apakah ini kalimat yang diucapkan oleh Nafi' atau termasuk bagian dari hadits
yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.(Shahih) |
5 |
2341 |
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Miqdam telah menceritakan kepada kami
Al Fudhail bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah telah
menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia berfatwa
tentang budak (laki-laki maupun wanita) yang dimiliki secara berserikat, lantas salah seorang
dari mereka membebaskan hak kepemilikannya. Kata Ibn Umar, maka dia berkewajiban
membebaskan budak itu secara total jika dia memiliki uang yang dapat membebaskannya,
Jika yang membebaskan tersebut mempunyai harta, maka hartanya ditaksir secara adil
lantas dibayarkan kepada sekutu yang memiliki hak kepemilkan budaknya, lantas sang budak
dibebaskan". Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberitahukan yang demikian berdasarkan
yang didapatnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Al Laits, Ibnu Abi Dza'bi, Ibnu
Ishaq, Juwairiyah, Yahya bin Sa'id dan Isma'il boin Umayyah meriwayatkan dari Nafi' dari
Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara ringkas.(Shahih) |
|