1 |
6326 |
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami
Sufyan mengatakan, kami menghapalnya dari orang yang berada di majlis Az Zuhri
mengatakan, telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah ia mendengar Abu Hurairah dan Zaid
bin Khalid mengatakan; Kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-
laki datang dan berujar; 'Saya bersumpah atas nama Allah kepadamu, putuskanlah perkara
diantara kami dengan kitabullah.' Lantas berdirilah lawan sengketanya yang lebih faqih dari
dia dan berkata; 'Putuskanlah diantara kami dengan kitabullah, dan izinkanlah aku untuk
bicara." Nabi berkata; "bicaralah". Lanjutnya; 'Anakku menjadi pekerja laki-laki ini, kemudian
anakku berzina dengan isterinya, maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan
satu pembantu, kemudian aku bertanya kepada beberapa ahli ilmu, mereka mengabariku
bahwa anakku berkewajiban didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang
isterinya harus dirajam.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang
jiwaku berada di Tangan-Nya, aku akan memutuskan diantara kalian dengan kitabullah yang
agung sebutan-Nya. seratus ekor unta dan pembantu dikembalikan kepadamu, anakmu di
cambuk sebanyak seratus kali dan disaingkan selama setahun, dan pergilah Unais Al Aslami
ke istri orang ini, jikau dia mengakuinya, maka rajamilah dia." Unais akhirnya pergi menemui
istri orang tersebut, dan dia mengakuinya, maka ia merajamnya.' Saya bertanya kepada
Sufyan; apakah dia tidak berkata; 'mereka mengabariku bahwa anakku terkena rajam? '
Sufyan menjawab; 'keraguanku itu berasal dari Az Zuhri, maka terkadang saya katakan dan
terkadang saya tinggalkan'(Shahih) |
2 |
6327 |
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami
Sufyan dari Az Zuhri dari 'Ubaidullah dari Ibnu 'Abbas radliyallahu'anhuma, mengatakan;
Umar mengatakan; "aku khawatir jika waktu telah berlalu sekian lama, kemudian ada orang
yang mengatakan; 'kami tidak menemukan rajam dalam kitabullah.' Sehingga mereka
tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan, ketahuilah bahwasanya rajam
adalah keharusan bagi yang berzina dan telah menikah, ada bukti yang menguatkan, atau
ada kehamilan atau ada pengakuan." Sufyan mengatakan, demikian aku menghafalnya;
(Umar berkata;) "ketahuilah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah
merajam, maka kami pun merajam sepeninggalnya."(Shahih) |