Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jum'at
Bab : Mengqashar Shalat Ketika Sudah Keluar dari Tempat Tinggal
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1027 Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Al Munkadir dan Ibrahim bin Maisarah dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata: "Aku shalat Zhuhur bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah sebanyak empat raka'at sedangkan ketika di Dzul Hulaifah dua raka'at".(Shahih)
2 1028 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhriy dari 'Urwah dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Awal mula diwajibkannya shalat sebanyak dua raka'at. Kemudian ketentuan ini ditetapkan untuk shalat safar (dalam bepergian) dan disempurnakan bagi shalat di tempat tinggal (mukim) ". Berkata, Az Zuhriy: "Aku bertanya kepada 'Urwah: "Mengapa 'Aisyah radliallahu 'anha menyempurnakan?" 'Urwah menjawab: "Dia mengikuti seperti yang dilakukan 'Utsman".(Shahih)