Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Nikah
Bab : Menjadikan budak-budak wanita sebagai isteri
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4693 Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid Telah menceritakan kepada kami Shalih bin Shalih Al Hamdani Telah menceritakan kepada kami Asy Sya'bi ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abu Burdah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki memiliki seorang budak wanita, lalu ia mengajarinya dengan sebaik-baiknya, dan mendidiknya dengan didikan yang terbaik, kemudian ia merdekakan dan menikahinya, maka baginya adalah dua pahala. Dan siapa pun dari kalangan ahli kitab yang beriman kepada nabinya dan beriman kepadaku, maka baginya adalah dua pahala. Dan siapa saja dari kalangan budak yang menunaikan hak tuannya dan juga hak Rabb-nya, maka baginya adalah dua pahala." Abu Bakr berkata; dari Abu Al Hashin dari Abu Burdah dari bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Ia membebaskan lalu memberinya mahar." (Shahih)
2 4694 Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Talid Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Jarir bin Hazim dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. -dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepada kami Sulaiman dari Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ibrahim tidak pernah berdusta kecuali tiga kedustaan. Yaitu; Ketika Ibrahim melewati Penguasa diktator bersama Sarah. -Lalu beliau pun menuturkan kisahnya- lantas raja dictator itu malahan memberi Sarah seorang hamba sahaya namanya Hajar. Sarah berkata, 'Allah telah menahan tangan orang kafir (untuk menyentuhku) dan malahan memberiku seorang pelayan yang namanya Ajar (maksudnya sama, Hajar).'" Abu Hurairah berkata; Itulah nenek moyang kalian wahai Bani Ma`as Sama`.(Shahih)
3 4695 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Humaid dari Anas radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bermukim tiga hari di daerah antara Khaibar dan Madinah, beliau menikahi Shafiyyah binti Huyay. Maka aku pun mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dan di dalam walimahan itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Beliau menyuruh agar dibuatkan hamparan kulit lalu di dalamnya diberi kurma, keju dan samin. Seperti itulah acara walimah beliau. Maka kaum muslimin pun berkata, "Ia adalah salah seorang dari Ummahatil Muslimin ataukah sekedar hamba sahayanya." Mereka katakan, "Jika beliau menghijabinya, maka ia adalah termasuk Ummahat Muslimin, namun jika tidak, maka ia adalah hamba sahayanya." Maka ketika berangkat, beliau meletakkannya agak rendah di belakang, lalu beliau membentangkan hijab yang menutupi antara ia dan orang banyak.(Shahih)