No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2078 |
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Waki'
telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Salamah bin Kuhail dari 'Atho' dari Jabir
radliallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli Al Mudabbar (seorang
budak yang dijanjikan bebas jika tuannya meninggal). Telah menceritakan kepada kami
Qutaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru yang mendengar Jabir bin
'Abdullah radliallahu 'anhu berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membelinya".(Shahih) |
2 |
2079 |
Telah menceritakan kepada saya Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami
Ya'qub telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih berkata, Ibnu Syihab
menceritakan bahwa 'Ubaidullah mengabarkannya bahwa Zaid bin Khalid dan Abu Hurairah
radliallahu 'anhuma, keduanya mengabarkan bahwa mereka mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang budak perempuan yang belum
menikah berzina, maka Beliau bersabda: "Cambuklah dia kemudian jika di a berzina kembali
cambuklah kemudian juallah setelah melakukan untuk ketiga atau keempat kalinya".(Shahih) |
3 |
2080 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah berkata, telah
menceritakan kepada saya Al Laits dari Sa'id dari Bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu
'anhu berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang
budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela
dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika
berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai
rambut".(Shahih) |
|