Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Menjual budak mudabbar
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2078 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Salamah bin Kuhail dari 'Atho' dari Jabir radliallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli Al Mudabbar (seorang budak yang dijanjikan bebas jika tuannya meninggal). Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru yang mendengar Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membelinya".(Shahih)
2 2079 Telah menceritakan kepada saya Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih berkata, Ibnu Syihab menceritakan bahwa 'Ubaidullah mengabarkannya bahwa Zaid bin Khalid dan Abu Hurairah radliallahu 'anhuma, keduanya mengabarkan bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang budak perempuan yang belum menikah berzina, maka Beliau bersabda: "Cambuklah dia kemudian jika di a berzina kembali cambuklah kemudian juallah setelah melakukan untuk ketiga atau keempat kalinya".(Shahih)
3 2080 Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Al Laits dari Sa'id dari Bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai rambut".(Shahih)