Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Menjual budak yang berbuat zina
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2008 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Al Laits berkata, telah menceritakan kepada saya Sa'id Al Maqbariy dari Bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa dia mendengarnya berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai rambut".(Shahih)
2 2009 Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepada saya Malik dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seorang budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah, maka Beliau bersabda: "Jika dia berzina maka dihukum cambuk kemudian bila berzina lagi maka dijual sekalipun seharga seuntai rambut". Ibnu Syihab berkata: "Aku tidak tahu apakah dia dijual setelah tiga kali atau empat kali berzina".(Shahih)