Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Menjual kurma pada pohonnya, dan jual beli Araya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2040 Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dari 'Atho' dan Abu Az Zubair dari Jabir radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah (dari pohon) kecuali telah nampak baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya kecuali dengan dinar dan dirham kecuali 'ariyyah".(Shahih)
2 2041 Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin 'Abdul Wahhab berkata, aku mendengar Malik ketika ditanya oleh 'Ubaidullah bin Ar-Rabi'; "Apakah Daud menceritakan kepadamu dari Abu Sufyan dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran dalam jual beli 'ariyyah dengan (menambah) lima wasaq atau lebih kecil dari lima wasaq?. Dia berkata: "Ya, benar".(Shahih)
3 2042 Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata,, berkata, Yahya bin Sa'id; aku mendengar Busyair berkata; aku mendengar Sahal bin Abi Hatmah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual kurma masak dengan kurma basah, damun Beliau memberi kelonggaran pada 'ariyyah untuk dijual dengan cara taksiran untuk dimakan ruthobnya (kurma basah yang masih muda) oleh pemilikya. Dan Sufyan berkata pada suatu kali; selain Beliau memberi keringanan pada 'ariyah, yang pemiliknya menjualnya dengan cara ditaksir, yang mereka boleh memakan ruthob. Ia berkata, itu sama saja. Sufyan berkata; lalu aku berkata kepada Yahya dan ketika itu aku masih remaja, sungguh orang-orang Makkah mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan menjual 'ariyah. Ia berkata; apa yang dimaksud penduduk Makkah? Aku menjawab; mereka meriwayatkannya dari Jabir, lalu ia terdiam. Sufyan berkata, hanyasanya yang aku maksud bahwa Jabir itu adalah orang Madinah. Lalu dikatakan kepada Sufyan; Apakah tidak ada larangan untuk menjual buah-buahan hingga benar-benar baik keadaannya? Ia menjawab: tidak.(Shahih)