Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Menjual tanaman dengan makanan dengan cara ditakar
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 2053 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah (jual beli secara borongan tanpa diketahui takaran atau timbangannya), yaitu seseorang menjual buah kebunnya dengan ketentuan a pabila pohon kurma dijual dengan buah kurma masak sebagai barter takarannya, apabila pohon anggur dijual dengan anggur kering sebagai barter takarannya, apabila benih dijual dengan makanan sebagai barter takarannya, dan Beliau melarang praktek semacam itu seluruhnya.(Shahih)