2 |
2351 |
Telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada
kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata;
Aku membeli seorang budak wanita bernama Barirah lalu tuannya mengajukan persyaratan
(bahwa wala' tetap milik mereka), maka aku adukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, dan Beliau bersabda: "Bebaskanlah dia karena perwalian bagi siapa yang
memberikan perak (uang). Maka aku membebaskannya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
memanggilnya lalu memberi pilihan untuk tetap bersama suaminya atau tidak. Barirah
berkata: seandainya suamiku memberi kepadaku ini dan itu, itu semuanya tidak
menjadikanku tinggal bersamanya ". Lalu Barirah memilih untuk dirinya sendiri.(Shahih) |