1 |
2284 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdur Rahim Abu Yahya telah
mengabarkan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah
menceritakan kepada kami Tsabit dari Anas radliallahu 'anhu: "Aku pernah menjamu suatu
kaum dengan minuman di rumah Abu Tholhah. Saat itu khamar (arak, minuman keras)
mereka adalah Al Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamar telah
diharamkan". Anas berkata: "Maka Abu Tholhah berkata, kepadaku: "Keluar dan
tumpahkanlah". Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamar mengalirdi jalan-jalan
kota Madinah. Kemudian sebagian kaum berkata; "Telah wafat sebagian orang sedangkan di
perut mereka masih ada khamar, maka Allah subhanahu wata'ala menurunkan firmanNya
(QS Alu 'Imran ayat 93 yang artinya): (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan
dahulu )(Shahih) |