1 |
1432 |
Telah menceritakan kepada kami Mu'allaa bin Asad telah menceritakan kepada kami
Wuhaib dari 'Abdullah bin Thowus dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di
Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan
bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat itu bagi masing-masing penduduk
negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka melewati tempat-tempat tersebut dan berniat
untuk hajji dan 'umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka dia memulai dari
kediamannya sehingga bagi penduduk Makkah, mereka memulainya (bertalbiyah) dari
(rumah mereka) di Makkah".(Shahih) |