1 |
1578 |
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al
Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah bahwa Ibnu'Umar radliallahu
'anhuma berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan hajji tamattu saat hajii
wada' dengan dengan menggabungkan niat (berihram) 'umrah dan hajjinya dan Beliau
membawa hewan qurban. Beliau menggiring hewan qurbannya dari Dzul Hulaifah lalu Beliau
memulai berihram dengan niat 'umrah lalu berihram untuk hajji. Sedangkan orang-orang
berhajji tamattu' bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan niat ihram 'umrah untuk
pelaksanaan hajji mereka. Diantara mereka ada yang membawa hewan qurban dan ada yang
tidak membawa hewan qurban. Ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tiba di Makkah,
Beliau berkata, kepada orang banyak: "Barangsiapa dari kalian yang membawa hewan
qurban maka baginya tidak halal suatu apapun yang diharamkan baginya hingga dia
menyelesaikan seluruh manasik hajjinya dan siapa dari kalian yang tidak membawa hewan
qurban hendaklah dia thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah
kemudian dia memotong rambutnya lalu bertahallul. Kemudian dia berihram untuk hajji.
Dan siapa yang tidak memiliki hewan qurban hendaklah dia shaum (puasa) selama tiga hari
pada masa pelaksanaan hajji dan tujuh hari jika telah kembali kepada keluarganya. Sesuatu
yang harus dilakukannya ketika tiba di Makkah adalah thawaf mencium Ar-Rukun (Al Hajar Al
Aswad) yang thawaf nya itu dengan berjalan cepat pada tiga putaran dan berjalan biasa pada
empat putaran lainnya, kemudian setelah menyelesaikan thawaf nya di Ka'bah Baitullah itu
supaya dia shalat dua raka'at dibelakang maqam Ibrahim, kemudian salam dan setelah
selesai hendaklah dia menuju bukit Ash-Shafaa lalu melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa
dan Marwah tujuh putaran, lalu tidak menghalalkan apa yang diharamkan baginya hingga
menyelesaikan manasaik hajjinya dan menyembelih hewan qurban pada hari Nahar. Setelah
itu dia bertolak menuju Makkah, lalu thawaf, maka menjadi halallah segala sesuatu yang
sebelumnya diharamkan baginya. Maka mereka yang berqurban dan membawa hewan
qurban melakukan seperti yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lakukan". Dan dari
'Urwah bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha mengabarkannya dari Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam dalam pelaksanaan haji tamattu' dengan niat 'umrah dalam
pelaksanaan hajji Beliau, maka orang-orang berhajji tamattu' bersama Beliau sebagaimana
yang dikabarkan kepadaku oleh Salim dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma dari Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam.(Shahih) |