Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Shaum
Bab : Orang yang wafat dan meninggalkan hutang puasa
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1816 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Musa bin A'yan telah menceritakan kepada kami bapakku dari 'Amru bin Al Harits dari 'Ubaidullah bin Abu Ja'far bahwa Muhammad bin Ja'far menceritakan kepadanya dari 'Urwah dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya". Hadits ini dikuatkan pula oleh Ibnu Wahab dari 'Amru. Dan Yahya bin Ayyub meriwayatkannya dari Ibnu Abu Ja'far.(Shahih)
2 1817 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdur Rahim telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin 'Amru telah menceritakan kepada kami Za'idah dari Al A'masy dari Muslim Al Bathin dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; "Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meningal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?". Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Ya", Beliau melanjutkan: "Hutang kepada Allah lebih berhaq untuk dibayar". Sulaiman berkata, Al Hakam dan Salamah berkata; Ketika kami sedang duduk bersama, Muslim menceritakan tentang hadits ini, keduanya berkata; Kami mendengar Mujahid menyebutkan masalah ini dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma. Dan disebutkan pula dari Abu Khalid, telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Al Hakam dan Muslim Al Bathin dan Salamah bin Kuhail dari Sa'id bin Jubair dan 'Atho' dan Mujahid dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma; seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya saudara perempuanku telah meninggal dunia". Dan Yahya dan Abu Mu'awiyah berkata, telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Muslim dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma; seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya ibuku telah meningal dunia". Dan 'Ubaidullah berkata; dari Zaid bin Abi Unaisah dari Al Hakam dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas; seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia mempunyai tanggungan puasa nadzar." Dan Abu Hariz berkata, telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki hutang puasa selama lima belas hari".(Shahih)