No |
No Hadits |
Isi |
1 |
2171 |
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil telah mengabarkan kepada
kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Al Awza'iy dari Abu An-Nahasyiy, maula Rafi'
bin Khudaij aku mendengar Rafi' bin Khudaij bin Rafi' dari pamannya,, Zhuhjair bin Rafi'
berkata, Zhuhair: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami dari suatu
urusan yang kami dapat mengambil manfaat darinya". Aku bertanya: "Apa yang dikatakan
oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sudah pasti suatu kebenaran?" Dia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil aku seraya bertanya: "Apa yang kalian
kerjakan dengan tanah ladang kalian?" Aku jawab: "Kami memberi upah untuk pekerja
dengan pembayaran seperempat bagian' atau sewasaq dari kurma atau gandum". Beliau
bersabda: "Janganlah kalian kerjakan tapi tanamilah oleh kalian sendiri atau pekerjakan
orang tanpa bayaran atau kalian biarkan tanah kalian". Rafi' berkata; Aku katakan: "Kami
mendengar dan kami taati".(Shahih) |
2 |
2172 |
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa telah mengabarkan kepada
kami Al Awza'iy dari 'Atha' dari Jabir radliallahu 'anhu berkata: "Dahulu orang-orang
mempraktekkan pemanfaatan tanah ladang dengan upah sepertiga, seperempat atau
setengah maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah
ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia hibahkan. Jika dia tidak lakukan
maka hendaklah dia biarkan tanahnya". Dan berkata, Ar-Rabi' bin Nafi' Abu Taubah telah
menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah
radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang
memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia berikan kepada
saudaranya (untuk digarap). Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya".(Shahih) |
3 |
2173 |
Bab. Telah menceritakan kepada kami Qabishah telah menceritakan kepada kami
Sufyan dari 'Amru berkata; Aku ceritakan kepada Thowus maka dia berkata: "Ditanami".
Berkata, Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak
melarang dari itu tetapi Beliau bersabda: "Seorang dari kalian memberikan kepada
saudaranya (tanahnya untuk digarap) lebih baik baginya dari pada dia memungut bayaran
tertentu."(Shahih) |
4 |
2174 |
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami
Hammad dari Ayyub dari Nafi' bahwa Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma mempraktekkan sistim
upah bagi penggarap ladang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, 'Umar,
'Utsman dan di awal pemerintahan Mu'awiyah kemudian diceritakan dari Rafi' bin Khudaij
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan ladang lalu Ibnu'Umar
radliallahu 'anhuma pergi menemui Rafi' dan aku pergi besamanya, lalu bertanya kepadanya
maka dia menjawab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewakan ladang
maka Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata: "Sungguh kamu telah mengetahui bahwa
kami menyewakan ladang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan bagian
seperempat atau dengan jerami yang harus kami bayarkan.(Shahih) |
5 |
2175 |
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al
Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku Salim bahwa 'Abdullah bin
'Umar radliallahu 'anhuma berkata; "Aku mengetahui bahwa ladang biasa disewakan pada
zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". Kemudian 'Abdullah bin 'Umar radliallahu
'anhuma takut kalau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengeluarkan sabda lain tentang
masalah itu yang dia tidak mengetahui sehingga akhirnya dia meninggalkan menyewakan
tanah ladang.(Shahih) |
|