Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Talaq
Bab : Pemberian Cuma-Cuma untu yang belum ditentukan nilai maharnya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4931 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Al Mutalaa'inaini (dua orang suami-isteri yang saling menuduh berzina kepada satu sama lain): "Hisab kalian berdua adalah terserah kepada Allah. Salah seorang dari kalian telah berdusta. Karena itu, tidak ada jalan lagi bagimu untuk kembali ruju' padanya." Laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku?" beliau bersabda: "Tidak ada bagian harta untukmu. Jika kamu berkata benar atasnya, maka mahar yang telah kamu berikan adalah sebagai penghalal farjinya. Dan jika kamu dusta, maka hal itu tentulah lebih parah."(Shahih)