Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Talaq
Bab : Pendapat yang membolehkan talak tiga
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 4855 Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab bahwa Sahl bin Sa'd As Sa'idi Telah mengabarkan keadanya bahwa; Uwaimir Al 'Ajlani datang kepada 'Ashim bin Adi Al Anshari dan bertanya, "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya, apakah ia boleh membunuhnya hingga kalian pun juga turut membunuh laki-laki itu? Atau apakah yang mesti dilakukannya? Wahai 'Ashim, tanyakanlah pertanyaanku itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka 'Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci persoalan itu dan mencelanya hingga 'Ashim pun merasa keberatan. Ketika ia pulang ke rumah keluarganya, ia pun didatangi oleh 'Uwaimir dan berkata, "Wahai 'Ashim apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadamu?" Lalu 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir, "Kebaikan belum singgah padaku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat membenci persoalan yang aku tanyakan." Maka Uwaimir pun berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sehingga akan aku tanyakan sendiri." Akhirnya Uwaimir menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tengah kerumunan orang-orang, ia pun berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda, bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya, apakah ia harus membunuhnya sehingga kalian juga akan membunuhnya? Atau apakah yang mesti ia lakukan?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya telah diturunkan ayat terkait denganmu dan juga sahabatmu (isterimu). Pergi dan bawalah ia kemari." Sahl berkata; Akhirnya kedua orang suami-isteri itu pun saling meli'an, sementara aku berada bersama orang-orang yang ada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika keduanya usai saling meli'an, maka 'Uwaimir pun berkata, "Aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya (tidak menceraikannya)." Akhirnya ia pun meceraikannya dengan talak tiga sebelum ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Syihab berkata; Seperti itulah sunnahnya dua orang suami isteri yang saling meli'an (saling menuduh berbuat serong). (Shahih)
2 4856 Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Ufair Ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Al Laits ia berkata; Telah menceritakan kepadaku 'Uqail dari Ibnu Syihab ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa Aisyah Telah mengabarkan kepadanya bahwa isteri Rifa'ah Al Qurazhi datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa'ah telah menceraikanku dan mengokohkan perceraian denganku. Setelah itu, aku pun menikah dengan Abdurrahman bin Az Zubair Al Qurazhi, dan ternyata kelelakiannya hanyalah seperti ujung kain." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sepertinya kamu ingin kembali ruju' dengan Rifa'ah, tidak, hingga laki-laki kedua merasakan madumu dan kamu pun merasakan madunya."(Shahih)
3 4857 Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah bahwa ada seorang laki-laki menceraikan isterinya dengan talak tiga. Lalu wanita itu menikah dan diceraikan lagi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun ditanya, apakah wanita itu telah halal untuk suaminya yang pertama. Maka beliau menjawab: "Tidak, hingga laki-laki kedua itu merasakan madunya sebagaimana laki-laki pertama telah merasakannya."(Shahih)