No |
No Hadits |
Isi |
1 |
4732 |
Telah berkata Yahya bin Sulaiman Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari
Yunus -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih Telah
menceritakan kepada kami Anbasah Telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab
ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa Aisyah isteri Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa; Sesungguhnya pada masa
Jahiliyah ada empat macam bentuk pernikahan. Pertama, adalah pernikahan sebagaimana
dilakukan orang-orang pada saat sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang kepada wali
sang wanita, kemudian memberikannya mahar lalu menikahinya. Bentuk kedua yaitu;
Seorang suami berkata kepada isterinya pada saat suci (tidak haidl/subur), "Temuilah si
Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya
sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil
persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barulah sang
suami tadi menggauli isterinya bila ia suka. Ia melakukan hal itu, hanya untuk mendapatkan
keturuan yang baik. Istilah nikah ini adalah Nikah Al Istibdlaa'. Kemudian bentuk ketiga;
Sekelompok orang (kurang dari sepuluh) menggauli seorang wanita. Dan jika ternyata wanita
itu hamil dan melahirkan. Maka setelah masa bersalinnya telah berlalu beberapa hari,
wanita itu pun mengirimkan surat kepada sekelompok laki-laki tadi, dan tidak seorang pun
yang boleh menolak. Hingga mereka pun berkumpul di tempat sang wanita itu. Lalu wanita
itu pun berkata, "Kalian telah tahu apa urusan kalian yang dulu. Dan aku telah melahirnya,
maka anak itu adalah anakmu wania Fulan." Yakni, wanita itu memilih nama salah seorang
dari mereka yang ia sukai, dan laki-laki yang ditunjuk tidak dapat mengelak. Kemudian
bentuk keempat; Orang banyak berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan tak seorang
pun yang dapat menolak bagi yang orang yang telah menggauli sang wanita. Para wanita itu
adalah wanita pelacur. Mereka menancapkan tanda pada pintu-pintu rumah mereka sebagai
tanda, siapa yang ingin mereka maka ia boleh masuk dan bergaul dengan mereka. Dan ketika
salah seorang dari mereka hamil, lalu melahirkan, maka mereka (orang banyak itu) pun
dikumpulkan, lalu dipanggilkanlah orang yang ahli seluk beluk nasab (Alqafah), dan Al Qafah
inilah yang menyerahkan anak sang wanita itu kepada orang yang dianggapnya sebagai
bapaknya, sehingga anak itu dipanggil sebagai anak darinya. Dan orang itu tidak bisa
mengelak. Maka ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus dengan
membawa kebenaran, beliau pun memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali
pernikahan yang dilakoni oleh orang-orang hari ini.(Shahih) |
2 |
4733 |
Telah menceritakan kepada kami Yahya Telah menceritakan kepada kami Waki' dari
Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah, yakni terkait dengan firman-Nya: "WA MAA
YUTLAA 'ALAIKUM FILYATAAMAAN NISAA`IL LAATII LAA TU`TUUHUNNA MAA KUTIBA
LAHUNNA WA TARGHUBUUNA AN TANKIHUUHUNNA, (QS. Annisa'; 127), Ia berkata, "Ini
terkait dengan anak perempuan yatim yang berada di bawah asuhan seseorang, yang ia
berharap anak perempuan yatim itu dapat menjadi syarikat dalam hartanya. Dan dia merasa
bahwa dialah orang yang paling berhak akan hal itu. Karena itu ia tidak mau menikahinya
sebab akan menghalangi dirinya untuk mendapatkan harta sang anak perempuan yatim. Dan
ia pun tidak sudi menikahkannya dengan orang lain, karena tak suka bila ada seseorang yang
turut campur dalam hartanya."(Shahih) |
3 |
4734 |
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Telah menceritakan
kepada kami Hisyam Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar Telah menceritakan kepada
kami Az Zuhri ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Salim bahwa Ibnu Umar Telah
mengabarkan kepadanya, bahwasanya; Ketika Hafshah binti Umar menjadi janda lantaran
wafat Ibnu Hudzafah As Sahmi -ia termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, ahli Badar yang wafat di Madinah- maka Umar berkata; Aku menemui Utsman bin
Affan dan menawarkan Hafshah padanya, kukatakan padanya, "Jika kamu mau, maka aku
akan menikahkan Hafshah denganmu." Ia berkata, "Aku akan memikirkannya terlebih
dahulu." Maka aku pun menunggu beberapa malam, lalu ia mendatangiku dan berkata, "Aku
telah mengambil keputusan, bahwa aku tidak akan menikah untuk hari-hari ini." Kemudian
aku menemui Abu Bakar dan berkata, "Jika kamu mau, aku akan menikahkan Hafshah
denganmu."(Shahih) |
4 |
4735 |
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Amru ia berkata; Telah menceritakan
kepadaku bapakku ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibrahim dari Yunus dari Al
Hasan keduanya berkata; Terkait dengan Firman Allah: "FALAA TA'DLULUUHUNNA.." Ia
berkata; Ma'qil bin Yasar telah menceritakan kepadaku, bahwa ayat itu turun berkenaan
dengan dirinya. Ia berkata; Aku menikahkan saudara perempuanku kepada seorang laki-laki,
kemudian ia menceraikannya. Lalu ketika masa iddahnya habis laki-laki itu datang kembali
maka kukatakan kepadanya, "Aku telah menikahkanmu, dan memuliakanmu lalu kamu
menceraikannya, kemudian saat kamu datang untuk meminangnya kembali, tidak, demi
Allah, adikku itu tidak akan kembali kepadamu selama-lamanya." Sebenarnya, tidak ada
masalah pada laki-laki itu dan saudara perempuanku juga mau ruju' kepadanya, maka Allah
pun menurunkan ayat ini, "FALAA TA'DLULUUHUNNA.." Karena itu, aku pun berkata,
"Sekarang aku akan melakukannya wahai Rasulullah." Maka ia pun menikahkan wanita itu
kepadanya.(Shahih) |
|