Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Jual beli
Bab : Penjelasan tentang jual beli dan penimbunan
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 1987 Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Al Walid bin Muslim dari Al Awza'iy dari Az Zuhriy dari Salim dari bapaknya radliallahu 'anhu berkata; "Aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan dipukul bila menjualnya kembali, hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka".(Shahih)
2 1988 Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ibnu Thawus dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan (yang dibelinya) hingga telah menjadi miliknya secara sah. Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Bagaimana maksudnya?" Dia menjawab: "Hal itu bila dirham dengan dirham dan pembayaran makanannya ditangguhkan". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: Murjauna maknanya sama dengan mu"akhkhoruuna, artinya ditangguhkan".(Shahih)
3 1989 Telah menceritakan kepada saya Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Dinar berkata; Aku mendengar Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara sah) ".(Shahih)
4 1990 Telah menceritakan kepada saya 'Ali telah menceritakan kepada kami Sufyan bahwa 'Amru bin Dinar menceritakan kepadanya dari Az Zuhriy dari Malik bin Aus bahwa dia berkata: "Siapa yang memiliki barang dagangan?" Tholhah berkata: "Saya, hingga tukang gudang kami datang dari hutan" Sufyan berkata: "Begitulah yang kami ingat dari Az Zuhriy tanpa ada tambahan sedikitpun didalamnya". Maka dia berkata, telah mengabarkan kepada saya Malik bin Aus bin Al Hadatsan dia mendengar 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu mengabarkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan) ".(Shahih)