No |
No Hadits |
Isi |
1 |
1987 |
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Al
Walid bin Muslim dari Al Awza'iy dari Az Zuhriy dari Salim dari bapaknya radliallahu 'anhu
berkata; "Aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan dipukul bila menjualnya kembali, hingga mereka
mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka".(Shahih) |
2 |
1988 |
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami
Wuhaib dari Ibnu Thawus dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan (yang
dibelinya) hingga telah menjadi miliknya secara sah. Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas:
"Bagaimana maksudnya?" Dia menjawab: "Hal itu bila dirham dengan dirham dan
pembayaran makanannya ditangguhkan". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: Murjauna
maknanya sama dengan mu"akhkhoruuna, artinya ditangguhkan".(Shahih) |
3 |
1989 |
Telah menceritakan kepada saya Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami
Syu'bah telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Dinar berkata; Aku mendengar Ibnu
'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang
membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada
ditangannya secara sah) ".(Shahih) |
4 |
1990 |
Telah menceritakan kepada saya 'Ali telah menceritakan kepada kami Sufyan bahwa
'Amru bin Dinar menceritakan kepadanya dari Az Zuhriy dari Malik bin Aus bahwa dia
berkata: "Siapa yang memiliki barang dagangan?" Tholhah berkata: "Saya, hingga tukang
gudang kami datang dari hutan" Sufyan berkata: "Begitulah yang kami ingat dari Az Zuhriy
tanpa ada tambahan sedikitpun didalamnya". Maka dia berkata, telah mengabarkan kepada
saya Malik bin Aus bin Al Hadatsan dia mendengar 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu
mengabarkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan
emas adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), beras dengan beras
adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), kurma dengan kurma adalah
riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), gandum dengan gandum adalah riba'
kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan) ".(Shahih) |
|