1 |
6635 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits
bin Sa'd dari Yahya dari 'Umar bin katsir dari Abu Muhammad, maula Abu Qatadah
mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada perang Hunain:
harta rampasan yang dibawanya." maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari
bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang
menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan
persoalanku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas seorang teman duduknya
mengatakan: 'Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh Abu Qatadah itu
ada padaku? ' Orang tadi meneruskan; 'Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya
untukku! ' Maka Abu Bakar menyela; 'Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia
tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah
dan rasul-Nya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan rampasan itu
untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang
kukembangkan. Abdullah mengatakan kepadaku, dari Al Laits, lantas Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim
tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan
ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak
memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia
tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim
mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau
yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis
sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang
kelompok lain dari mereka berpendapat 'Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan
tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud
persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih
banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi
sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka,
buruk kedua sahabatnya ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dengan seorang
perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan:(Shahih) |
2 |
6636 |
Telah menceritakan kepada kami Abdul 'Aziz bin Abdullah Al Uwaisi telah
menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari 'Ali bin Husain, Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam kedatangan Shafiyyah bin Huyyai, tatkala Shafiyyah pulang,
Beliau pulang bersamanya, lantas ada dua laki-laki Anshar melewati beliau, maka beliau
panggil dua laki-laki itu dan mengatakan: "Hanyasanya ia Shafiyyah binti Huyyai." Maka
kedua laki-laki tadi mengucapkan "SUBHANAALLAH". Nabi mengatakan 'sesungguhnya setan
mengalir dalam anak adam dalam aliran darahnya. hadist ini diriwayatkan oleh Syu'aib, Ibnu
Musafir, Ibnu 'Atiq, dan Ishaq bin Yahya dari Az Zuhri dari Ali maksudnya Ali bin Husain dari
Shafiyyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.(Shahih) |