Daftar Hadits riwayat Bukhari


Kitab : Hukum-hukum
Bab : Persaksian ada pada hakim ketika sidang atau sebelumnya
[Kembali]

No No Hadits Isi
1 6635 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari Yahya dari 'Umar bin katsir dari Abu Muhammad, maula Abu Qatadah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada perang Hunain: harta rampasan yang dibawanya." maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan persoalanku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas seorang teman duduknya mengatakan: 'Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh Abu Qatadah itu ada padaku? ' Orang tadi meneruskan; 'Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya untukku! ' Maka Abu Bakar menyela; 'Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah dan rasul-Nya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan rampasan itu untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang kukembangkan. Abdullah mengatakan kepadaku, dari Al Laits, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang kelompok lain dari mereka berpendapat 'Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka, buruk kedua sahabatnya ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dengan seorang perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan:(Shahih)
2 6636 Telah menceritakan kepada kami Abdul 'Aziz bin Abdullah Al Uwaisi telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari 'Ali bin Husain, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kedatangan Shafiyyah bin Huyyai, tatkala Shafiyyah pulang, Beliau pulang bersamanya, lantas ada dua laki-laki Anshar melewati beliau, maka beliau panggil dua laki-laki itu dan mengatakan: "Hanyasanya ia Shafiyyah binti Huyyai." Maka kedua laki-laki tadi mengucapkan "SUBHANAALLAH". Nabi mengatakan 'sesungguhnya setan mengalir dalam anak adam dalam aliran darahnya. hadist ini diriwayatkan oleh Syu'aib, Ibnu Musafir, Ibnu 'Atiq, dan Ishaq bin Yahya dari Az Zuhri dari Ali maksudnya Ali bin Husain dari Shafiyyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.(Shahih)